TEMPO.CO, Jakarta - Mantan guru tari Sekolah Internasional Saint Monica, Hariyanti, 45 tahun, divonis bebas dalam kasus dugaan pelecehan seksual di sekolahnya. "Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan kekerasan dan pelecehan seksual," kata ketua majelis hakim, Oka Diputra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 8 Juli 2015.
Oka menjelaskan, dalam persidangan, jaksa dan terdakwa mengajukan beberapa saksi. Yakni, delapan saksi, tiga saksi ahli, dan satu saksi meringankan dari terdakwa.
Kasus ini bergulir, kata Oka, karena keterangan saksi korban yang merupakan murid Heriyanti, yaitu LBS, yang berusia 3,5 tahun. LBS, ujar dia, mengatakan Heriyanti melakukan pelecehan dan kekerasan seksual di ruang tari pada 29 April 2014.
Menurut Oka, dari keterangan korban, saat itu baju LBS dibuka dan Hariyanti memasukkan jari tangannya ke dubur korban. Korban pun mengaku sakit, dan saat pulang ke rumah mengadukannya kepada orang tua.
Setelah itu, kata dia, ibu korban langsung membawa anaknya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk melakukan visum. Hasilnya, kata dia, ada bekas kemerahan pada bagian dubur korban akibat benda tumpul. Dari keterangan itu, korban mengajukan tiga saksi ahli, yakni ahli forensik, psikolog anak, dan lie detector. "Dan memberikan rekaman CCTV di ruangan," ujarnya.
Namun dalam pemeriksaan saat persidangan, Oka menjelaskan, hakim tidak memutus terdakwa bersalah dari keterangan korban. "Korban belum bisa berbicara secara sempurna dan keterangannya tidak bisa dijadikan petunjuk," tuturnya.
Selain itu, luka merah pada bagian dubur bisa disebabkan popok yang digunakan oleh LBS. "Tidak ada rekaman kekerasan seksual di CCTV itu," ucapnya. "Kami meminta hak-hak terdakwa dipulihkan kembali."
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Theodora Marpaung menuntut Hariyanti dengan Pasal 82 dan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa, kata dia, diancam hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Theodora kecewa dengan putusan yang diberikan hakim. Sebab, kata dia, hakim mengabaikan semua fakta-fakta dan keterangan saksi. "Kami akan mengajukan kasasi. Paling lambat 13 Juli nanti," katanya.
HUSSEIN ABRI YUSUF