TEMPO.CO , Jakarta: Keserakahan sudah merasuki jiwa HS. Pria berusia 52 tahun ini mengajak anaknya, NNH menjadi penjahat melalui jual beli online barang-barang mewah.
"Mereka melakukan penipuan dengan modus menjual tas merk terkenal, Hermes, dengan harga murah," kata Wakapolres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan, Kamis 9 Juli 2015.
Sang anak berusia 24 tahun, melakukan aksinya dengan mengunggah berbagai macam foto tas merk terkenal dengan harga miring ke www.jgadore.com. Setelah ada calon pembeli yang tertarik, NNH, meminta uang muka separuh harga. Lalu mengirim nomor rekening yang dikelola oleh ayahnya.
Baca juga:
Dibunuh Mirip Angeline: Tiara Dipukul Ayah Karena Soal Buku
Kagumi Indonesia, Manny Pacquiao ke Rumah Mbah Marijan
Seorang korban bernama Albert Satryo Wibowo melaporkan aksi NNH karena ditipu. Mulanya Albert melihat penawaran menarik di website milik NNH, sebuah tas Hermes seharga Rp 400 juta didiskon menjadi Rp 150 juta. "Dia diminta transfer separuh dan dituruti," kata dia.
Menurut Surawan, korban sudah mentransfer Rp 77,5 juta pada 16 April 2015. Setelah itu tersangka tidak dapat dihubungi. "Mereka melakukan aksinya sejak Januari 2015," katanya.
Surawan menjelaskan ayah-anak penipu ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kuta, Bali. "Kasus sudah P-21 tetapi mereka kabur," kata Surawan. Keluarga ini merupakan warga asli Bandung yang tinggal di Jakarta. Korban penipuan di Bali, kata Surawan, adalah warga Australia.
Keduanya ditangkap di rumahnya di Jalan Ampera, Jakarta Selatan. Atas perbutannya, kedua pelaku diancam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. "Istri HS ditangkap tetapi hanya ditetapkan sebagai saksi karena tidak terlibat," kata dia.
DINI PRAMITA
Baca juga: Kisah Tragis Ayu dan Belasan Gadis yang Dibawa ke Hotel, Dijebak