Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Proyek Pesanggrahan, Polisi: Masak, Lurah dan Camat Tak Tahu

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Pekerja melintas di proyek Normalisasi kali Pesanggrahan, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (10/10). TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pekerja melintas di proyek Normalisasi kali Pesanggrahan, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (10/10). TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.COJakarta - Polisi akan memanggil semua anggota panitia pembebasan tanah yang menangani proyek normalisasi Kali Pesanggrahan pada 2013. Tak terkecuali camat dan lurah yang terkait dengan pembebasan lahan pada saat itu.

"Semua yang terkait dengan proses pengadaan lahan akan dipanggil, termasuk camat dan lurah yang menjabat saat pembebasan tersebut dilakukan," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adjie Indra Dwi Atma, Jumat, 10 Juli 2015.

Ia akan memanggil camat dan lurah, sebab, menurut dia, ihwal pembebasan lahan, seharusnya camat dan lurah memberitahukan legalitas lahan yang akan dibebaskan itu. "Masak, camat dan lurah enggak tahu kalau tidak ada konflik kepentingan atas tanah itu?" katanya. Selain itu, ada kejanggalan lain, yakni tiba-tiba muncul girik atas tanah milik negara. 

Adjie mengatakan saat ini tengah mengembangkan penyelidikan kasus tersebut dengan menganalisis berita acara pemeriksaan yang berisi keterangan para saksi. Hasil analisis ini, kata Adjie, akan menentukan calon kuat tersangka selanjutnya. Juga saksi lain yang harus dipanggil untuk dimintai keterangan. 

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan lima tersangka, antara lain MD, HS, dan M yang masih menjadi buron. Ketiganya berperan memalsukan surat tanah sehingga seolah-olah lahan tersebut milik ABD dan JN, tersangka lain, yang mengaku sebagai pemilik tanah yang akan dibebaskan. Kasus ini juga menyeret nama Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta yang baru, Tri Djoko Sri Margianto, yang saat itu mengetuai panitia pembebasan tanah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dugaan korupsi menguat karena lahan seluas 17.400 meter persegi tersebut merupakan lahan milik PT Pembangunan Sarana Jaya, perusahaan milik DKI Jakarta. "Itu tanah milik BUMD Sarana Jaya yang dibebaskan pada 1974. Ada terdaftar di BPN," kata Adjie. Panitia membebaskan lahan tersebut dengan menggunakan dokumen yang menyatakan lahan itu milik ABD (9.400 meter persegi) dan JN (8.000 meter persegi). Dokumen itu diduga palsu.

Adapun kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 32,8 miliar. ABD mendapat ganti rugi sebesar Rp 17,7 miliar, sedangkan JN Rp 15 miliar. Pencairannya, menurut Adjie, juga terkesan janggal. Sebab penarikan uang ganti rugi pada 28 Agustus 2013 itu dilakukan di atas pukul 16.00. "Selain itu, yang narik tersangka H, dan masuk ke rekening dia. Sedangkan pencairan atas nama ABD dan JN," katanya.

Sementara itu, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menuturkan akan mencopot Tri Djoko apabila anak buahnya itu terbukti bersalah. "Kalau memang jadi tersangka, ya, kita cari pengganti. Harus dikeluarin,” kata Ahok. Menurut Ahok, Tri Djoko justru merupakan korban penipuan warga dalam kasus ini.

DINI PRAMITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Aktivis Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet, tersangka penyebaran berita bohong atau <i>hoax</i> tentang penganiayaan dirinya, resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya hingga 20 hari. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memberi sambutan pada acara pengiriman bantuan kemanusiaan kepada korban Gempa Lombok di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Agustus 2018. Bantuan ini akan diterbangkan menggunakan pesawat Hercules langsung ke Pulau Lombok. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.


Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Ilustrasi penjambretan. Rideapart.com
Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.


Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengunjungi lokasi posko banjir di Kemuning, Keluarahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 22 Februari 2017. Tempo/Avit Hidayat
Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.


Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono (Tengah) saat jumpa pers di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Minggu, 29 Oktober, 2017. TEMPO/M. Yusuf Manurung
Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab


Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

8 April 2018

Petugas merapikan barang-barang pascakebakaran di lantai dasar Gedung Biro SDM Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Apri 2018. Sebelum mobil pemadam kebakaran datang, tiga mobil water canon dikerahkan untuk menjinakkan si jago merah tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

Kebakaran terjadi di gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.


Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

18 Maret 2018

Chandri Widarta, ibu yang diduga menyekap dan melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap 5 anak adopsinya usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Maret 2018 Tempo/Andita Rahma
Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Chandri Widarta atau CW sebagai saksi terlapor dalam kasus ibu sekap anak, besok, Senin 19 Maret 2018.