TEMPO.CO, Jakarta - Shintya Hermawan, bocah berusia 6 tahun yang diculik di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Sabtu, 18 Juli 2015, sempet bercerita kepada Tempo apa yang ia ketahui tentang penculiknya.
Shintya yang memanggil penculiknya dengan sebutan 'Om' memang tidak mengetahui nama dari penculik tersebut. Namun, ia mengaku bahwa 'Om' itu adalah pria yang sama membawa Shintya dari PGC dan kemudian mengantarkan Shintya ke Giant Bekasi Barat.
Shintya mengaku sebelumnya tidak pernah bertemu dengan orang itu.
Berita Menarik
Ditinggal Mati Suami, Wanita Ini Ingin Menikahi Anjingnya
Insiden Lillehammer, Kasus Salah Bunuh Agen Mossad
ISIS Rekrut Ayam Jadi Pembom Bunuh Diri, Kehabisan Amunisi?
Shintya diculik sejak Sabtu, 18 Juli 2015 dan dari 18 Juli hingga Selasa pagi, 21 Juli 2015, ia dibawa oleh penculiknya ke sebuah rumah petak. "Om nya ada dua di rumah itu," kata Shintya.
Ayah Shintya, Ridwan Ermawan, menceritakan bahwa sebelum dibawa ke rumah penculik dan sebelum diantar ke Giant Bekasi Barat pada Selasa pagi, Shintya sempat mampir ke rumah adik si 'Om'. Shintya bercerita bahwa adik yang berjenis kelamin perempuan itu bernama Lena dan duduk di bangku SMK.
Shintya enggan menceritakan deskripsi fisik penculiknya maupun adik dari si penculik itu.
Shintya ditahan selama semalam di sebuah rumah kecil yang diduga rumah petak kontrakan. Di rumah itu, menurut Shintya, hanya terdapat sebuah televisi dan dua kasur. Namun ia tidak mendeskripsikan keadaan rumah tersebut secara lengkap. (Baca: Diculik di PGC, Shintya Tidur di Rumah Petak dengan 2 Lelaki)
Shintya juga mengatakan bahwa penculiknya sudah bekerja karena ketika Shintya minta diantar pulang, penculiknya beralasan hari itu ia mau berangkat bekerja.
Sementara itu, ibunda Shintya, Siti Ermawati, mengatakan bahwa selama memiliki usaha toko handphone di PGC, dia tidak memiliki musuh.
"Saya selama ini baik kok sama pelanggan atau pesaing, tidak ada yang punya masalah,” kata Siti. “Saya juga belum pernah melihat penculiknya itu."
Hingga kemarin, polisi masih mendalami identitas pelaku dan motif penculikan. "Identitasnya sudah diketahui dan sedang dilacak keberadaannya," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur, Komisaris Besar Umar Faruq.
Jika tertangkap, pelaku penculikan akan dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 83 junto pasal 76 F UU no 35 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penculikan Anak. Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp 60 juta dan maksimal Rp. 300 juta.
NIBRAS NADA NAILUFAR | GRACE