TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hari ini, Rabu, 29 Juli 2015. Ahok--panggilan akrab Basuki--akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) untuk tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman.
"Jadwalnya betul, akan dipanggil besok untuk kasus UPS," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Waseso di kantornya, Selasa, 28 Juli 2015.
Pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim. Namun Budi belum bisa memastikan kedatangan Ahok.
Sebelumnya, Alex dan Zaenal diduga menggelembungkan dana pembelian UPS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja 2014 DKI Jakarta. Kasus itu saat ini sedang ditangani Bareskrim. Alex berperan sebagai pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sementara Zaenal Soleman di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kasus ini terungkap setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membeberkan adanya dugaan penggelembungan harga UPS sebesar Rp 5,8 miliar per unit dalam APBD 2014. Menurut informasi yang diperolehnya, harga satu UPS dengan kapasitas 40 kilovolt ampere hanya sekitar Rp 100 juta.
Penyidik menjerat Alex dan Zaenal dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal itu mengatur tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, korporasi, atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan jabatan.
INDRI MAULIDAR