TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Kesaksian itu, terkait dengan kasus dugaan korupsi uninterruptable power supply (UPS) untuk tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Menurut Ahok, kesaksiannya itu untuk memenuhi undangan dari Bareskrim yang diterimanya kemarin. "Saya terima surat pemeriksaan melalui WhatsApp," kata dia di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu, 29 Juli 2015
Ahok menjelaskan, sebelum diperiksa, dia sudah mengirim dokumen ke Bareskrim. Data itu, kata dia, semua yang terkait dengan kasus UPS.
Setelah diperiksa, kata Ahok, dia akan meneken berita acara pemeriksaan. "Penyidik butuh BAP dan saksi-saksi karena kasus UPS akan dibawa ke persidangan," katanya.
Sebelumnya, Alex dan Zaenal diduga menggelembungkan dana pembelian UPS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta Tahun 2014. Kasus itu saat ini sedang ditangani Bareskrim. Alex berperan sebagai pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat
Kasus ini terungkap setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga UPS sebesar Rp 5,8 miliar per unit dalam APBD DKI 2014. Menurut informasi yang diperolehnya, harga satu UPS dengan kapasitas 40 kilovolt ampere (kVA) hanya sekitar Rp 100 juta.
Penyidik menjerat Alex dan Zaenal dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal itu mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, korporasi atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan jabatan.
HUSSEIN ABRI YUSUF