TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian alat catu daya cadangan atau UPS. Dia datang pukul 10.30 dan keluar dari kantor Bareskrim sekitar pukul 15.30.
"Ditanya dari identitas saya sampai wewenang yang saya miliki, kira-kira 21 butir pertanyaan dari penyidik," kata Ahok, sapaan akrabnya, di kantor Bareskrim, Rabu, 29 Juli 2015.
Ahok menambahkan, penyidik juga menanyakan hal yang sifatnya khusus, dari cara pencairan anggaran hingga proses munculnya UPS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI. "Saya juga ditanya soal beda wewenang wakil gubernur, pelaksana tugas gubernur, dan gubernur," dia berujar.
Ahok diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex dan Zaenal diduga menggelembungkan dana pembelian UPS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2014.
Alex berperan sebagai pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Akibatnya, negara ditaksir merugi hingga Rp 50 miliar dalam kasus ini.
Kasus pengadaan UPS terungkap setelah Ahok melaporkan kasus tersebut ke aparat hukum. Ia menduga ada praktek penggelembungan dana dalam pengadaan alat ini senilai Rp 5,8 miliar per unit. Menurut informasi, harga satuan UPS berkapasitas 40 kilovolt ampere (kVA) sekitar Rp 100 juta. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 50 miliar. Alex Usman dan Zaenal Soleman dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
RAYMUNDUS RIKANG