TEMPO.CO, Jakarta – Selain menemukan duit US$ 42.000 dan Sin$ 4.000 saat menggeledah kantor Kementerian Perdagangan, penyidik Polda Metro Jaya menemukan narkoba. "Kami menemukan ganja di meja pegawai Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri berinisial B," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di kantornya, Rabu, 29 Juli 2015.
Krishna menjelaskan, begitu menemukan ganja, dia langsung memanggil polisi narkoba untuk mengurusnya. Barang bukti, kata dia, sudah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Menurut Krishna, penemuan ganja ini tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan penyuapan dan gratifikasi terkait dengan proses dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. "Ini hanya kebetulan," ujarnya.
Polisi menggeledah beberapa ruang kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Selasa, 28 Juli 2015. Dari penggeledahan itu, polisi menggelandang enam orang untuk diperiksa. Selain itu, ada tiga orang yang sudah menjadi tersangka, yakni Kepala Subdirektorat Direktorat Perdagangan Luar Negeri berinisial I, yang sedang berada di Kanada; MU, seorang pegawai harian lepas di Direktorat Perdagangan Luar Negeri; dan seorang broker importir bernama N.
HUSSEIN ABRI YUSUF