TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian ingin menyelesaikan kasus korupsi dwelling time dalam waktu empat bulan. Dia berharap para penyidik Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya dapat menyelesaikan hal tersebut.
"Kami punya target kalau kasus seperti ini bisa ditangani selama 120 hari atau empat
bulan," kata dia, Jumat, 31 Juli 2015. Selama empat bulan itu, dia mengatakan, termasuk juga pengembangan kasus ini.
Sejauh ini, dalam penanganan kasus korupsi di pelabuhan, telah ditetapkan sebanyak empat tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan; MU, tenaga honorer Kemendag; IM, Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Daglu; dan MK, orang luar diduga broker.
Baca juga: (http://nasional.tempo.co/read/news/2015/07/31/063687987/partogi-tersangka-polisi-buru-pelaku-lainnya)
MU dan MK sudah dilakukan penahanan. Sementara IM masih berada di luar negeri karena sedang dalam perjalanan dinas. "Jika sudah kembali dari luar negeri akan kami lakukan pemeriksaan," kata Tito.
Partogi sendiri sudah menjadi tersangka tapi belum ditahan. Tito mengatakan timnya masih mendalami hal tersebut. "Kalau alat buktinya cukup, akan kami lakukan penahanan," kata dia.
Dia mengatakan, setidaknya dibutuhkan dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan. "Tapi kami meyakini minimal dua alat bukti sudah cukup," ujarnya.
NINIS CHAIRUNNISA