TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M. Iqbal mengatakan akan menangkap seorang tersangka kasus penyuapan dan gratifikasi perizinan bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok. Iqbal mengatakan penangkapan tersebut terhadap seorang tersangka berinisial IM, pejabat di Kementerian Perdagangan.
"Sore ini kami jemput di bandara," kata Iqbal ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 1 Agustus 2015. Ia mengatakan IM sedang dalam perjalanan menuju Jakarta, Indonesia, dari Kanada.
Iqbal menjelaskan IM sebelumnya berada di luar negeri untuk menjalankan tugasnya di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Iqbal menambahkan, Polda Metro juga bekerja sama dengan Interpol terkait dengan proses pemulangan IM. Iqbal enggan menjawab ihwal kemungkinan penahanan langsung terhadap IM setibanya di Tanah Air. "Tergantung dengan pemeriksaan penyidik," kata dia.
Selasa, 28 Juli 2015, Polda Metro Jaya menggeledah ruang Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Kepolisian menyita uang senilai US$ 42 ribu atau Rp 565,5 juta dan Sin$ 4.000 atau Rp 39,4 juta. Kepolisian juga sudah menetapkan empat tersangka, yaitu IM, MU, N, dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (nonaktif), Partogi Pangaribuan.
Penyidik dari Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di rumah milik Partogi Pangaribuan, Jumat, 31 Juli 2015. Hasilnya, ada dua kantong dokumen yang dibawa dari rumah itu.
MAYA NAWANGWULAN