TEMPO.CO, Jakarta - Satu lagi tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi dwelling time tengah dijemput polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, yaitu IA atau IM. Pejabat di Kementerian Perdagangan. IA pulang dari Kanada seusai melakukan perjalanan dinas.
Kepala Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta CH. Patoppoi mengatakan, tersangka diperkirakan tiba pada malam hari di terminal internasional. "Sekitar pukul 20.00," kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 1 Agustus 2015.
Polisi bandara, ujar Patoppoi, tak terlibat dalam penjemputan tersangka termasuk pengamanan bandara. Semua proses penjemputan dilakukan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Kami hanya membantu saja," ucapnya.
Kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Salah satunya yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan nonaktif, Partogi Pangaribuan.
Dari ruangan Partogi, polisi menemukan uang senilai US$ 42 ribu atau Rp 565,5 juta dan Sin$ 4.000 atau Rp 39,4 juta. Uang itu digunakan polisi sebagai alat bukti menjerat Partogi dan tiga tersangka lainnya.
Polisi menjerat keempat tersangka itu dengan pasal berlapis dan dua undang-undang sekaligus. Kedua aturan itu yakni Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
ERWAN HERMAWAN