TEMPO.CO, Jakarta - Dedi bin Mugeni, 34 tahun, tukang ojek yang divonis bebas Pengadilan Tinggi mengalami apa yang peribahasa bilang: sudah jatuh tertimpa tangga. Tak hanya mengalami kasus salah tangkap, yang mengakibatkan ia dipenjara hampir setahun. Ia juga mesti mengalami kehilangan anak semata wayangnya karena malnutrisi. Selama Dedi dipenjara, anaknya sering sakit-sakitan dan sulit makan.
"Menurut catatan atau surat keterangan kematian dari dokter, anak Dedi meninggal karena kurang gizi," kata pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Romy Leo Rinaldo, yang terus mendampingi Dedi, Jumat, 31 Juli 2015.
Romy menuturkan, anak Dedi bernama Muhammad Ibrahim, meninggal dunia pada 25 Januari 2015. Saat meninggal, Ibrahim baru berusia 3 tahun 4 bulan. "Sebelum ditahan dan dipenjara, anaknya memang sedang sakit dan sakitnya bertambah parah saat Dedi dipenjara karena semula Dedi adalah tulang punggung keluarga," kata Romy.
Dedi adalah tukang ojek yang biasa mangkal di dekat Pusat Grosir Cililitan. Ia ditangkap oleh polisi pada 25 September 2014 karena dituduh membunuh sopir angkot pada 18 September 2014.
Dedi ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur sampai berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dedi divonis dua tahun penjara oleh PN Jakarta Timur dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang.
Romy menjelaskan, LBH Jakarta kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. "Hakim memutuskan Dedi tidak bersalah dan dibebaskan," kata dia. Otomatis, kata Romy, Dedi segera mendapatkan pemulihan nama baik yang menjadi kewajiban negara. (Baca: Salah Tangkap, Tukang Ojek Ini Bebas Setelah Setahun Dibui)
DINI PRAMITA