Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Tangkap WNA Nigeria Penipu Investasi Properti  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi Penipuan
Iklan

TEMPO.COJakarta - Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan Subdirektorat Cyber Crime menangkap pria warga Nigeria yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi di bidang properti. 

Pria 34 tahun asal Nigeria tersebut ditangkap pada Senin, 27 Juli 2015, setelah polisi menerima laporan penipuan yang dilakukannya kepada seorang wanita Indonesia.

"Awalnya, korban melaporkan tindak penipuan yang dilakukan oleh teman barunya yang mengaku warga negara Amerika. Mereka saling mengenal melalui media sosial LinkedIn," ucap Iwan di Polda Metro Jaya, Sabtu, 1 Agustus 2015. 

Iwan berujar, tersangka bernama Ezeudu Mathias Igwebuike tersebut ditangkap saat berada di Hotel Ibis, Slipi, Jakarta Barat. Total nilai penipuan yang dilakukan Ezeudu mencapai ratusan juta rupiah.

Ezeudu, yang baru mengenal korban bernama Diah sekitar tiga bulan, menjanjikan sejumlah uang untuk berinvestasi di bidang properti. Ezeudu menjanjikan akan memberikan dana investasi sebesar US$ 1 juta kepada Diah. 

Kepada Diah, Ezeudu mengaku sebagai insinyur perminyakan dan bekerja di perusahaan minyak Chevron. Ia mengaku bertempat tinggal di Amerika dan akan langsung datang menemui Diah untuk menyerahkan dana investasi tersebut.

Kronologi penipuannya, Ezeudu mengaku dalam perjalanan menuju Indonesia. Dalam perjalanan, Ezeudu mengabarkan tertahan di Bea-Cukai Malaysia. Atas penahanannya di Kuala Lumpur, Malaysia, dia meminta bantuan Diah untuk mengirimkan uang Rp 350 juta agar lepas dari Bea-Cukai Malaysia.

Kiriman uang tersebut diminta Ezeudu dikirim melalui lembaga pengiriman uang Western Union. Setelah menerima kiriman, dia melanjutkan perjalanan menuju Indonesia.

Selang beberapa hari, Ezeudu kembali menghubungi Diah untuk kedua kalinya. Kali ini, dia mengaku tertahan di Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten. Ezeudu kembali meminta tolong agar Diah mengirimkan sejumlah uang untuk membantunya lepas dari penahanan Bea-Cukai Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kedua kali, tersangka minta dikirimkan ke rekening Bank Tabungan Negara atas nama Novi sebesar Rp 355 juta," ucap Iwan. Setelah menerima duit itu, Ezeudu menghubungi Diah untuk bertemu di Hotel Ibis, Slipi.

Pada ajakan pertemuan ini, Ezeudu kembali meminta dana Rp 175 juta. Kali ini, dia mengaku duit tersebut untuk membayar biaya administrasi penyerahan investasi sebesar US$ 1 juta yang telah dibawanya dari Amerika.

Atas permintaan ketiga tersebut, Diah, yang bekerja sebagai ibu rumah tangga, mulai curiga. Diah kemudian melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juli 2015.

Atas laporan tersebut, dilakukan penyelidikan dan didapatkan lokasi Ezeudu masih berada di Hotel Ibis, Slipi. Pada penangkapan 27 Juli 2015, polisi menyita barang bukti berupa sebuah koper warna hitam dengan merek Navy Club yang berisikan kotak warna perak berisi beberapa lembar kertas hitam berukuran uang dolar Amerika. 

Turut disita barang bukti berupa 2 telepon seluler merek Nokia, 1 ponsel merek Samsung, 1 laptop merek HP, 1 buku tabungan rekening BCA atas nama Ezeudu, 1 paspor atas nama Ezeudu, dan kartu Anjungan Tunai Mandiri Bank Mandiri. "Kami sedang kejar tersangka lain, yaitu orang bernama Novi pemilik rekening BTN tersebut," tuturnya.

Ezeudu akan dijerat dengan tindak pidana penipuan dan/atau pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan pasal 387 KUHP serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ezeudu diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

MAYA NAWANGWULAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

6 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

9 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

12 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

13 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

17 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

18 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

21 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

21 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

21 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.


Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

21 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

PT Antam telah melaporkan mantan karyawannya yang diduga melakukan penipuan investasi emas ke polisi. Belasan warga Klaten jadi korban.