TEMPO.CO, Jakarta - Eza Gionino, 28 tahun, ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Eza ditangkap di sebuah rumah di kawasan Cikeas pada Sabtu, 1 Agustus 2015, pukul 00.30.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan mengatakan penangkapan Eza Gionino bermula dari laporan warga. "Di TKP disebutkan ada penyalahgunaan narkoba. Saat kami cek ternyata benar," katanya, Senin, 3 Agustus 2015.
Polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,16 gram beserta alat isapnya. "Saat ditangkap, pelaku sedang menggunakan sabu," ujarnya. Di rumah itu pun sedang ada ibu Eza Gionino. (Baca: Polisi Ternyata Buntuti Eza Gionino Sejak dari Kemang)
Dari pengakuan pelaku, menurut Surawan, Eza Gionino baru menggunakan sabu sejak enam bulan lalu. "Katanya, dia menggunakan untuk kepuasan sendiri," tuturnya. Eza pun sudah dites urine dan hasilnya positif.
Sabu itu didapat Eza Gionino dari seorang pengedar berinisial K. "Dia beli seharga Rp 450 ribu di Kemang," ucap Surawan.
Atas perbuatannya, Eza Gionino dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Saat ini dia masih ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. "Dia bisa direhabilitasi kalau mengajukan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
NINIS CHAIRUNNISA