TEMPO.CO, Jakarta - Reza Prawiro, cucu mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) di era Orde Baru, Radius Prawiro, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Markas Kepolisian Republik Indonesia. Reza, 32 tahun, ditangkap di rumahnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Ahad, 2 Agustus 2015, pukul 18.00.
"Saat ditangkap yang bersangkutan sedang menggunakan narkoba jenis sabu," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra, di kantornya, Senin, 3 Agustus 2015.
Anjan menjelaskan, satu jam sebelum menangkap Reza, anggota Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri telah lebih dulu menangkap tersangka Rubi alias Kubil, 28 tahun, di Hotel Boutique, Jakarta Selatan. "Tersangka Kubil sudah menjadi TO (target operandi) kami selama dua bulan," kata Anjan.
Setelah mencokok Reza, pada pukul 19.30, anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba kembali menangkap satu tersangka bernama Armada, 32 tahun, di Apartement Residences tower A Kuningan, Jakarta Selatan.
Anjan tak dapat merinci berapa banyak narkoba jenis sabu yang didapat dari Reza. "Masih ditimbang, tapi total keseluruhan (dari tiga tersangka) sekitar 58 gram," ujar Anjan. Selain itu, anggota juga mendapati barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 12 gram dari tersangka Kubil, dan lima buah senjata api. "Senpi kami dapati dari tersangka Armada, pengakuannya itu (senpi) punya bapaknya, tapi tidak ada surat atau hibah," kata dia.
Saat ini ketiga tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba. Tersangka Kubil dibawa menuju Lembaga Permasyarakatan di Cirebon untuk menjemput Syofian. "SF ini narapidana Lapas Cirebon, dia mengendalikan tersangka untuk mengedarkan narkoba," ujar Anjan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujarnya.
AFRILIA SURYANIS