TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menduga broker dan orang tua murid sebagai penyeleweng dana Kartu Jakarta Pintar (KJP). Dugaan ini muncul dari laporan Bank DKI soal transaksi nontunai dari KJP yang di luar kepentingan pendidikan.
"Pemprov akan gugat penyeleweng dana KJP (broker atau orang tua murid) dengan tuduhan kejahatan perbankan," kata Ahok ini saat ditemui di Balai Kota, Senin, 3 Agustus 2015.
Menurut Ahok, integrasi KJP dengan ATM Bank DKI mempermudah dirinya mengawasi penyeleweng dana KJP. Selain itu, kartu yang juga berfungsi sebagai tanda pengenal ini digunakan agar pemerintah dapat cepat mengidentifikasi pihak mana yang dengan sengaja menggunakan dana KJP untuk kepentingan pribadi. "Mereka akan kami masukkan penjara," kata Ahok.
Berdasarkan laporan Bank DKI, ada temuan penerima dana KJP yang menyelewengkan dana untuk keperluan pribadi. Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi mengatakan ada warga DKI yang menggunakan dana KJP untuk karaokean, belanja alat elektronik, belanja di toko emas, hingga beli bensin di SPBU.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman berjanji akan menindak tegas penyeleweng dana KJP. Sanksi diberikan mulai dari publikasi identitas penyeleweng dana KJP, penghentian dana KJP, hingga pelaporan ke polisi.
"Kami bersikap keras untuk menimbulkan efek jera," kata Arie.
YOLANDA RYAN ARMINDYA