TEMPO.CO, Jakarta - Artis Eza Gionino, 28 tahun, yang ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, dibesuk oleh mantan pengacaranya, Hendarsam Marantoko, sekitar pukul 10.00. Eza ditangkap karena terbukti menyalahgunakan sabu.
"Saya belum ngobrol terlalu banyak. Cuma sekitar sepuluh menit ngobrol dengan dia," kata Hendarsam, Selasa, 4 Agustus 2015.
Menurut Hendarsam, Eza saat ini dalam kondisi sehat dan baik-baik saja. "Cuma sedikit down," ujar Hendarsam. Menurut Hendarsam, Eza terlihat tabah karena penangkapan ini sebagai konsekuensi dari ulahnya memakai sabu. (Baca: Eza Gionino Tertangkap Pakai Narkoba di Cikeas)
Menurut Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan, penangkapan Eza merupakan bagian dari pengejaran penyidik terhadap pengedar berinisial K. Surawan menjelaskan Eza sudah dibuntuti sejak membeli sabu dari K di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. "Eza diikuti oleh anggota hingga dia pulang ke rumahnya di kawasan Cikeas, Jawa Barat, dan ditangkap di sana pada Sabtu dinihari," tutur Surawan.
Menurut Surawan, Eza sempat membeli satu paket kecil sabu seharga Rp 450 ribu. Saat penangkapan, polisi menemukan satu pake sabu seberat 0,16 gram beserta alat isapnya. "Saat ditangkap, pelaku sedang menggunakan sabu," ucapnya.
Berdasarkan pengakuan, kata dia, pelaku baru menggunakan sabu sejak enam bulan lalu. "Katanya dia menggunakan untuk kepuasan sendiri," ucapnya. Hasil tes urine Eza juga dinyatakan positif.
Atas perbuatannya, Eza dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Saat ini dia masih ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. "Dia bisa direhabilitasi kalau mengajukan sesuai aturan yang berlaku," kata Surawan.
DINI PRAMITA | NINIS CHAIRUNNISA