TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali menantang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI untuk memproses hak interpelasi secara terbuka. Syaratnya, kata Ahok, prosesnya harus bisa disaksikan masyarakat.
"Jika Dewan berani, undang semua wartawan TV, cetak, online, untuk melaporkan secara langsung," kata dia saat ditemui di Balai Kota, Senin malam, 3 Agustus 2015.
Menurut Ahok--sapaan Basuki--tantangan ini sudah pernah disampaikan saat anggota Dewan mengusulkan interpelasi untuk pertama kalinya. Dia tetap pada prinsipnya untuk buka-bukaan soal kasus pengadaan UPS, printer, dan scanner yang menjadi topik utama kisruh dirinya dengan anggota Dewan ini.
Berita Metro Lainnya:
Dianggap Tak Efektif, Ahok Bubarkan Tim Jokowi
Ahok Ingin Parkir Elektronik Diterapkan di Seluruh Jakarta
Safety Pin, Aplikasi dari Ahok Agar Perempuan Tak Dilecehkan
Sebelumnya, anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman, setuju dengan ide Abraham Lunggana alias Lulung untuk tetap memanggil Ahok soal kasus dugaan penyelewengan anggaran pengadaan UPS, printer, dan scanner. Karena itu, kata dia, hak interpelasi pun diperlukan untuk memperjelas duduk perkara.
"Pemanggilan Gubernur ini ada baiknya menggunakan hak interpelasi, sesuai dengan tata tertib DPRD," kata Prabowo.
Berdasarkan Tata Tertib DPRD DKI, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 Pasal 27 huruf A, hak interpelasi diatur sebagai suatu hak anggota Dewan untuk meminta keterangan kepada pemerintah soal kebijakan pemerintah yang penting dan strategis yang berdampak luas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Ahok pun menyatakan siap menghadapi interpelasi jilid II ala anggota Dewan. "Saya sudah siapkan jurus kungfu jitu hingga jilid II untuk menghadapi anggota Dewan," katanya.
YOLANDA RYAN ARMINDYA
Baca juga:
Rupiah Melemah, Presiden Jokowi Pusing
Ledakan di Makassar, Ditemukan 20 Detonator Elektronik
As'ad Ali Bisa Jadi Kuda Hitam Calon Ketum PBNU
Pesaing Risma Mundur, Pilkada Surabaya Diundur 2017