TEMPO.CO, Jakarta - Christopher Daniel Sjarif, pengemudi outlander maut di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut Agus Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 Agustus 2015.
"Menimbang segala perbuatan Christopher, kami menuntut terdakwa dikurung selama 2 tahun 6 bulan," kata Agus.
Christopher didakwa melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Adapun, dasar tuntutan jaksa adalah kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Dalam aturan ini, hukuman maksimal yang bisa dikenakan pada terdakwa adalah lima tahun penjara. Namun, jaksa punya pandangan lain.
Christopher dinilai jaksa sudah bersikap kooperatif. Misalnya, kata Agus, Christopher bersedia mengakui perbuatannya. Selain itu, dia juga bersikap santun selama persidangan. Hal lainnya adalah Christopher telah minta maaf pada korban dan memberikan santunan langsung pada keluarga.
Selain hukuman itu, Christopher juga harus membayar denda sebanyak Rp 10 juta. STNK mobil, mobil outlander, SIM Christopher, serta kendaraan dan STNK milik korban pun dikembalikan ke pemiliknya masing-masing.
Terhadap tuntutan ini, pengacara Christopher, Yanti, mengatakan akan memberikan pembelaan pada Selasa depan. Yanti meminta waktu untuk meninjau tuntutan jaksa dan menyusun pembelaan untuk Christopher.
Sementara itu, Christopher tampak tenang mendengar tuntutan jaksa. Saat ditanya oleh hakim ketua, Made Sutrisna, Christopher mengangguk tanda ia mengerti soal tuntutan dan hukuman yang dikenakan kepadanya. "Jika terdakwa sudah mengerti, berarti selanjutnya adalah pledoi Anda," kata Made Sutrisna.
YOLANDA RYAN ARMINDYA