TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan tak sepeser pun uang diberikan pada warga Kampung Pulo di bantaran Kali Ciliwung untuk proyek relokasi. Itu artinya, kata dia, warga Kampung Pulo jangan berharap menerima uang ganti untung atas tanah dan bangunan yang akan digusur Pemerintah Provinsi DKI.
Ahok--sapaan Basuki--menjelaskan, kebijakan itu menyusul kesepakatan antara perwakilan warga dan Pemprov DKI soal relokasi. “Tak ada uang belas kasihan, karena sebagian besar warga sepakat pindah,” ujarnya di Balai Kota, Rabu, 5 Agustus 2015.
Dia mengakui pernah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Santunan kepada Penggarap Tanah Negara. Dalam aturan itu, warga Kampung Pulo berhak memperoleh ganti untung senilai 25 persen x nilai jual obyek pajak x luas tanah. Sayangnya, aturan itu gugur lantaran ada Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dalam aturan itu, tutur Ahok, bila 75 persen warga sepakat direlokasi, yang lain harus ikut. “Kalau ada yang masih menolak, akan tetap kami gusur,” katanya.
Beda cerita bila ada warga Kampung Pulo yang datang kepada Pemprov DKI seraya menunjukkan sertifikat tanah resmi. Warga itu berhak mendapat rumah susun seluas 1,5 kali tanahnya semula. “Buktinya tak ada yang punya sertifikat dan hanya menunjukkan akta jual-beli kepada saya,” ucap Ahok.
Dia menyebut Pemprov DKI sudah sangat adil dalam memutuskan kebijakan tersebut. Sebab, sudah ada rumah susun di Jatinegara Barat, Jakarta Timur, yang disediakan pemerintah bagi warga terdampak normalisasi. “Rusun itu sekelas apartemen, dan kami subsidi biaya pengelolaannya,” ujar Ahok.
RAYMUNDUS RIKANG