TEMPO.CO, Bekasi - Aksi perampokan dengan modus baru terjadi di Kota Bekasi. Modusnya yaitu pelaku memancing korban dengan cara menaruh telepon selular seolah-olah hilang karena jatuh. Sasaran perampok, ialah korban yang menemukan telepon tersebut saat mengembalikan.
Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Timur Komisaris Imam Irawan menuturkan, peristiwa itu menimpa Eli Kanowaruwu pada Selasa dinihari, 4 Agustus 2015, sekitar pukul 03.00, di Lapangan Multiguna, Bekasi Timur. Eli yang bermaksud ingin mengembalikan telepon selular temuannya dihajar kawanan tak dikenal berjumlah 12 orang.
"Sepeda motor dan telepon selular korban dirampas," kata Imam, Rabu, 5 Agustus 2015. Imam mengatakan, korban menemukan telepon selular buatan Cina pada Ahad malam. Berselang beberapa jam kemudian, telepon yang ditemukan itu berdering. Ternyata pelaku menghubunginya, dengan berpura-pura kehilangan.
Antara korban dan pelaku lalu membuat janji. Setelah sepakat, mereka bertemu di tempat kejadian perkara. Tak disangka, seusai mengembalikan korban malah menjadi sasaran empuk pelaku. Korban dipukuli dan diambil hartanya yaitu sepeda motor jenis Honda Beat B-3376-KTC. "Korban ditolong warga dibawa ke rumah sakit," kata Imam.
Polisi yang mendapat laporan bergerak cepat. Tak lama kemudian, petugas Reskrim menangkap tiga pelaku yang masih berusia 16 tahun. Dari keterangan ketiganya, polisi menangkap Hendrik, 27 tahun, dan Jamaludin, 19 tahun di Cikupa, Tangerang, Banten. "Kedua tersangka ini otaknya," kata dia. "Mereka adalah residivis kasus pencurian dan penganiayaan."
Baca Juga:
Dari penyelidikan sementara, ke dua pelaku ini menghasut bocah-bocah tanggung untuk melakukan perbuatan kriminal. Adapun tujuh pelaku lain masih dalam pengejaran petugas. Polisi juga belum menemukan harta korban yang diambil pelaku, karena dibawa pelaku yang masih buronan polisi tersebut. "Kami terus melakukan pengembangan," kata Imam.
Akibat perbuatannya, mereka kini ditahan di Mapolsek Bekasi Timur. Dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun. "Kasus ini tergolong modus baru di wilayah kami," kata dia. "Karena baru pertama kali."
ADI WARSONO