TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang pengungkapan jaringan narkoba, Badan Narkotika Nasional mendapati pengendalian peredaran narkoba dikendalikan narapidana. Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Deddy Fauzi Elhakim mengatakan sekitar 75 persen kasus peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana.
"Tidak semua, tapi banyak tangkapan kami yang ternyata ujung-ujungnya
dikendalikan napi lembaga pemasyarakatan," kata Deddy kepada Tempo, Jumat 7 Agustus 2015.
Seorang narapidana di Rumah Tahanan kelas I Cipinang, Jakarta Timur, menceritakan di dalam penjara barang haram itu disebut sebagai barang kordian. "Petugas sudah pada tahu, bahkan daftar para bandar ada sama petugas," kata di kepada Tempo, Sabtu, 8 Agustus 2015.
Narkoba yang masuk ke dalam ruang tahanan yakni narkoba jenis sabu dan ganja. Narkoba itu masuk melalui sipir. "Barang dititipkan dulu dan masuk pada malam hari," ujarnya.
Masuknya narkoba itu, dia melanjutkan, ditandai dengan matinya lampu selama satu sampai dua menit. "Jadi, kamera CCTV mati." Menurut dia, sangat sedikit narkoba yang diselundupkan dari pengunjung. "Jumlahnya juga kecil."
Kemudian para bandar narkoba melakukan transaksi dengan memerintahkan para kurir. Ada petugas (sipir) yang menjadi kurir. "Transaksi dilakukan di luar rutan, komunikasinya melalui telpon genggam," ujarnya.
Dia menyatakan ruang tahanan yang biasanya digunakan oleh para bandar narkoba adalah ruang isolasi kamar 7 atau kamar formen, kamar 2, dan blok barito. "Petugas sering mengambil jatah di kamar isolasi blok amazon berupa uang," kata dia. Bahkan, dia melanjutkan, tidak sedikit petugas yang memakai narkoba di blok barito lapak A. "Coba saja suruh mereka tes urine."