TEMPO.CO, Jakarta - Keterangan tersangka Andi Wahyudi, 39 tahun, yang kerap berubah-ubah membuat penyidik kepolisian menggunakan alat tes kebohongan atau lie detector dalam pemeriksaan. Andi merupakan tersangka pembunuh Hayriantira alias Rian, 38 tahun, asisten mantan Presiden Direktur PT XL Axiata.
Baca: Ahok: Pendapatan DKI Raib Rp 1 Triliun, Siapa Untung?
"Lie detector hari ini sudah dilakukan, tetapi nanti dikoordinasikan lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2015.
Iqbal mengatakan, pemeriksaan dengan lie detector digunakan untuk memperkuat alat bukti. "Menyesuaikan antara bukti yang sudah didapatkan," ujar dia. Hingga saat ini, kata Iqbal, penyidik terus mengungkap motif pembunuhan terhadap Ryan.
Simak: Ahok Curhat: Di Balik Ketenaran Ada Kepedihan
Penyidik telah menyimpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Andi sebagai tersangka pembunuh Ryan. "Ada kecocokan antara keterangan saksi, keterangan tersangka, dan beberapa petunjuk, yaitu CCTV serta beberapa dokumen," ucap Iqbal.
Iqbal menegaskan, penyidik tak akan mengejar pengakuan Andi. Pola scientific investigation lebih tepat diterapkan mengingat pengakuan Andi kerap berubah. "Penyidik dan tim sedang memperkuat alat bukti, sehingga nanti hasilnya secara ilmiah tidak terbantahkan pada sistem peradilan akhir."
Baca Juga: Evan Dimas ke Spanyol, Begini Perjuangan yang Harus Ditembus
Penyidik terus mendalami dugaan pembunuhan berencana. Jika penyelidikan terbukti Andi membunuh Rian secara spontan, ia dijerat Pasal 338 dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. Sebaliknya, jika terbukti merencanakan pembunuhan Rian, Andi dijerat Pasal 340 KUHP dengan vonis maksimal hukuman mati.
DINI PRAMITA | HUSSEIN ABRI YUSUF
Berita Menarik
Ahok 'Kepala Preman' Baru, Ini Nasib Anggota FBR
Ini 3 Bukti Kuat Andi Rancang Skenario Habisi Hayriantira XL
VIDEO TERKAIT: