TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menangkap tiga pelaku pencurian dan perampasan dengan kekerasan yang menggunakan modus mobil taksi gelap atau mobil omprengan. Ia menyampaikan, tiga tersangka ditangkap pada 8 Agustus 2015 di wilayah Tangerang setelah perbuatannya dilaporkan oleh korban.
"Pelaku menggunakan mobil berpura-pura menjalankan omprengan atau taksi gelap," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Rabu, 12 Agustus 2015. Para pelaku menyasar korban wanita dan pria, karyawati, serta karyawan yang bekerja dan pulang malam hari.
Krishna menjelaskan, para pelaku beroperasi secara berkelompok yang terdiri atas empat orang. Seorang pelaku bernama Ari Nahfudin, 30 tahun, bertindak sebagai sopir taksi gelap atau omprengan. Tiga pelaku lain, yakni Badri 39 serta Wahyu dan Israil, 47 tahun, berpura-pura menjadi penumpang. Perampokan ini diotaki Ari, yang bertugas menyetir kendaraan Avanza sewaan. Ari mengajak tiga rekannya yang sehari-hari memang berprofesi sopir mobil omprengan.
Terakhir, mereka beroperasi pada 15 Juli 2015. Para pelaku membawa kabur 2 ponsel, 1 jam tangan, kalung emas seberat 5 gram, 2 buah cincin emas, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Pelaku juga menguras rekening dua korban dengan total Rp 5,2 juta.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, didapati keterangan salah satu pelaku pernah 7 kali melakukan kejahatan, sedangkan satu pelaku lainnya telah melakukan 12 kali kejahatan serupa. Saat ini Polda tengah mencari pelaku lain bernama Wahyu. Para pelaku diancam dengan Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidang tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 12 tahun.
MAYA NAWANGWULAN