TEMPO.CO, Bangkalan - Dibui selama tiga tahun, tak membuat SHR jera berhubungan dengan narkoba. Pemuda 25 tahun itu kembali ditangkap polisi saat menunggu pembeli narkoba jenis sabu di rumahnya Desa Macajeh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Jumat, 14 Agustus 2015.
Kepala Polres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Windiyanto Pratomo mengatakan tersangka SHR baru keluar penjara tiga bulan lalu setelah mendapat pembebasan bersyarat. "Dia divonis 5 tahun karena mengedarkan narkoba, tapi baru tiga tahun menjalani masa tahanan, dia mendapat pembebasan bersyarat," kata dia.
Kepada penyidik, kata Windiyanto, tersangka mengaku terpaksa kembali mengedarkan narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sekeluar dari penjara, SHR sulit mendapatkan pekerjaan. "Alasannya klasik, masalah ekonomi," ujar dia.
Dari tangan SHR, polisi menyita tiga paket sabu siap edar masing-masing seberat 0,33 gram, 0,62 gram, dan 1,16 gram serta seperangkat alat hisap sabu. Barang bukti ini ditemukan saat polisi menggeledah rumah SHR.
Kata Windiyanto, polisi menjerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. "Ancamannya 5 tahun penjara," ucap dia.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Hery Kusnanto mengatakan SHR bukan residivis pertama yang kembali ditangkap polisi. Dalam sebulan terakhir, polisi menangkap pengedar bernama Thomas dan Udin. "Thomas ini bahkan baru satu bulan keluar penjara, ada pun Udin, belum genap setahun bebas dan tertangkap lagi," kata dia.
Menurut Hery, semua terpidana kasus narkoba akan terus dipantau aktivitasnya oleh polisi meski telah menyelesaikan masa hukuman.
MUSTHOFA BISRI