TEMPO.CO, Jakarta -Ony Suryanto seharusnya menghirup udara bebas setelah mendapat remisi Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70, kemarin. Namun, belum sempat dia melangkah keluar dari pintu gerbang Lembaga Pemasyarakatan Salemba, dia sudah ditangkap lagi oleh polisi. Kenapa gerangan?
Penyidik Sub-Direktorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk pria berusia 32 tahun itu dengan tuduhan penipuan terhadap polisi hingga pejabat. Padahal Ony mendekam di penjara selama dua tahun juga karena terbukti melakukan penipuan yang sama dengan korban polisi dan pejabat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan Ony mengaku sebagai pejabat tinggi kepolisian. Dia menipu dengan cara menghubungi anggota kepolisian hingga pejabat daerah yang baru dilantik. "Kami mendapatkan banyak laporan penipuan.”
Menurut Krishna, banyak anggota kepolisian yang percaya kepada Ony lantaran fasih dalam meniru ucapan petinggi kepolisian. Ony, kata dia, kerap mengaku sebagai pejabat kepolisian yang tengah bertugas di suatu tempat. Dia kemudian menghubungi pejabat atau anggota kepolisian dan mengungkapkan bahwa dirinya membutuhkan uang. "Gaya bahasanya saat menipu persis polisi senior," ujarnya, 17 Agustus 2015.
Setelah anggota kepolisian meyakini bahwa telepon dari Ony merupakan atasannya yang sedang membutuhkan uang, anggota itu akan segera mentransfer uang ke nomor rekening yang diminta oleh dia. Nomor rekening tersebut dibuat Ony dengan menggunakan nama teman perempuannya yang dikenal melalui jejaring sosial di Internet. Ony mengancam ke beberapa teman perempuannya tersebut untuk membuka rekening. “Jika perempuan tersebut tak mau, Ony mengancam akan menyebarkan foto bugil mereka,” kata Krishna.
Kepala Unit V Sub-Direktorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya, Komisaris Handik Zusen, menjelaskan, setelah korban mengirim uang ke nomor rekening tersebut, Ony kemudian akan meminta perempuan itu mentransfer uang pada nomor rekening narapidana lain dengan inisial NN dan IL.
Dari penipuan tersebut, Ony membagikan uang kepada kedua orang tadi. Jika hasil penipuan itu mendapat uang lebih besar dari Rp 1 juta, NN dan IL akan mendapat komisi 3 persen. Jika uang hasil penipuan di bawah Rp 1 juta, komisinya 5 persen. Untuk menipu, Handik menuturkan, Ony membeli ponsel dari petugas Lapas Salemba berinisial R. "Dia menjual ponsel dengan harga Rp 150-200 ribu," kata Ony.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita empat telepon seluler dan beberapa kartu telepon. Ony akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan. "Selain itu, kami bisa menjerat Ony dengan pasal tindak pidana pencucian uang," kata Handik.
GANGSAR PARIKESIT