TEMPO.CO, Depok - Polisi berhasil membekuk lima dari enam orang tersangka perampokan rumah mewah di Perumahan Griya Telaga Permai, Tapos, Depok, Selasa 11 Agustus 2015.
Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Dwiyono mengatakan dari penyelidikan dan olah TKP mendapatkan identitas pelaku. Keenam tersangka perampokan itu, yakni Ramlan Sibutarbutar alias Aris, Posman H Andi alias Sihombing, Jhoni Sitorus alias Torus, Donny alias Buyung, dan Johanes Siagian alias M Ridwan Siagian.
"Satu tersangka masih menjadi daftar pencarian orang polisi," ucapnya.
Ia mengatakan kapten perampokan ini adalah Ramlan. Komplotan Ramlan, kata dia, selalu melakukan aksinya di perumahan elit yang terlihat lengah. Bila ada perumahan yang terlihat sepi dari penjagaan, kelompok ini langsung memetakan lokasi dan merencakan perampokan.
"Setiap melakukan perampokan mereka selalu menggunakan senjata api organik dan sajam. Bahkan, mereka tidak segan-segan melukai para korbannya bila melawan," ucapnya.
Komplotan perampok ini telah melancarkan aksinya enam kali. Mereka pernah melakukan perampokan di Cimanggis dua kali, Cikarang dua kali, Sawangan dan di Bogor. Setiap melakukan perampokan, mereka selalu mengikat korbannya dan melukai korbannya bila melawan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan dalam melakukan aksinya komplotan Ramlan memang mengincar rumah mewah, khususnya milik warga keturunan Tionghoa. Mereka biasanya bersama-sama dengan komplotannya datang berpura-pura bertamu.
Lalu, korban dilumpuhkan dengan cara ditodong dan diancam senjata api dan tajam yang mereka bawa, dan mengikat korban. "Setelah mengikat baru mereka mencari barang berharga korbannya," ucap dia.
Teguh mengatakan komplotan Ramlan merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara. Mereka diancam hukuman diatas 12 tahun penjara Pasal 365 KUHP. "Kami menangkap kelima korban secara terpisah. Sabtu kami tangkap dua orang. Yang pertama kami tangkap Ramlan, sebagai kaptennya," ujar dia.
Adapun polisi menyita barang dari tersangka, yakni satu unit mobil Avanza B 1332 SYG, sepucuk senpi mainan jenis airsoft gun warna hitam, satu buah golok, dua buah linggis, dua buah arit dan dua buah obeng besar.
Ramlan mengaku pernah ditangkap pada 2013 dengan kasus yang sama. Duit perampokan digunakan untuk mabok. Sebelum Ramlan mengaku sebagai supir taksi.
"Saya tidak pernah menyakiti korban. Hanya menakut-nakuti," ujarnya.
Berikut TKP yang diakui komplotan Ramlan dan kawan-kawan:
1. Cimanggis, Depok, toko material tahun 2015, dengan kerugian perhiasan, emas dan uang,
2. Sawangan, Depok tahun 2014, Rumah Farouk Avero, yang diambil brankas yang berisi perhiasan.
3. Gas Alam Grosir Toko Rokok, Cimanggis Depok, tahun 2014, kerugian uang.
4. Cikarang, Rumah warga keturunan Tionghoa, barang belum sempat diambil tapi tersangka sudah diamankan Polsek karena tertangkap warga, tahun 2014.
5. Cikarang, Jl Protokoler Rumah Toko, tahun 2014, kerugian uang & perhiasan.
6. Bogor, belakang terminal Bus Baranangsia, kerugian perhiasan dan uang tahun 2015.
IMAM HAMDI