TEMPO.CO, Jakarta - Penyelundupan narkotik berupa 94 kilogram sabu dan 112,189 butir ekstasi dari luar negeri ke Indonesia berhasil digagalkan.
Narkotik senilai Rp 206 miliar ini dibawa oleh kurir jaringan internasional Guangzhou, Cina-Jakarta. "Selain menyita barang bukti, empat tersangka berhasil diamankan," ujar Kepala Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar C.H. Patoppoi, Kamis, 27 Agustus 2015
Pengungkapan penyelundupan paket sabu dan ekstasi ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta atas barang bawaan dua warga negara Cina berinisial UMCB dan CSW, yang tiba di Terminal D Bandara pada Minggu, 9 Agustus 2015. Mereka terbang ke Indonesia menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH-377) rute Guangzhou-Kuala Lumpur-Jakarta.
Kecurigaan petugas terbukti. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ditemukan 6 kilogram sabu yang dibungkus sepuluh plastik dengan cara disembunyikan di dalam koper pelaku. Berdasarkan hasil temuan itu, penyidik dari Bea-Cukai dan Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan pengembangan dengan teknik control delivery pada 10-21 Agustus.
"Hasilnya didapatkan 88 kilogram sabu dan 112,189 butir ekstasi yang disamarkan dengan cara dicampur soda api," kata Patoppoi.
JONIANSYAH