TEMPO.CO, Depok – Kepolisian Resor Kota Depok melakukan rekonstruksi pembunuhan jurnalis lepas, Nurbaety Rofiq, 44 tahun, di rumahnya, Perumahan Gaperi, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Kamis, 27 Agustus 2015. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 20 adegan perampokan dan pembunuhan terhadap korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan, dalam rekonstruksi ini, polisi melibatkan pengacara, kejaksaan, dan keluarga korban. Adapun empat tersangka kasus tersebut adalah Deni Setiawan, 25 tahun, M. Afif Ubaidillah (22), Mujiono (21), dan Sarifudin Baharsyah (21).
"Pelaku pembunuhan hanya dua: Deni dan Afif. Sedangkan dua temannya hanya ikut merencanakan perampokannya," ucap Teguh.
Ia berujar, pembunuhan wartawan ini murni karena pelaku perampokan gelap mata. Nurbaety, tutur Teguh, dibunuh bukan karena ada masalah terkait dengan profesinya. "Bahkan tersangka tidak tahu bahwa Nurbaety itu seorang wartawan. Ini murni perampokan yang disertai pembunuhan," katanya.
Tersangka melakukan aksinya pada Kamis, 2 Juli 2015. Dua tersangka, yakni Deni dan Afif, menghabisi korbannya sekitar pukul 05.30 WIB. Saat kedua tersangka masuk ke dalam rumah Nurbaety, korban terbangun dan curiga. Tapi, ketika korban melihat dari jendela depan, Deni langsung menyergap korbannya dari belakang hingga terjatuh.
"Korban melawan lalu ditikam Deni. Lalu Afif ikut membantu dan menikam hingga korban tewas," ucapnya.
Setelah korban tewas lalu, kedua tersangka menggasak barang milik korban, seperti ponsel, komputer jinjing, duit Rp 200 ribu, alat perekam, dan kamera. "Setelah mendapatkan barang, mereka pergi ke rumah Sarifudin dan membagikan hasil curiannya," ujarnya.
Lebih lanjut, tutur dia, pada 15 Juli 2015, tiga tersangka, yakni Deni, Afif,dan Sarifudin, datang kembali untuk mengambil sepeda motor korban. Tapi kedatangan mereka kepergok warga. Mereka pun mengurungkan niatnya.
Para tersangka diancam dengan Pasal 365 juncto 338 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kejahatan dengan pembunuhan. "Ancamannya, 15 tahun penjara. Mereka merencanakan perampokannya," tuturnya.
Kuasa hukum tersangka, Herman Dionne, mengatakan pelaku menyesali tindakannya. Pengakuan tersangka sesuai dan tidak bertele-tele dalam menjelaskan kepada polisi. "Tersangka mengakui kesalahannya dan cukup membantu penyelidikan polisi. Mereka tidak tahu kalau Nurbaety wartawan," ujarnya.
IMAM HAMDI