TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Kota Bogor menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi minuman keras oplosan berkadar alkohol 99,9 persen di kawasan Batu Tulis, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Polisi menyita sebanyak 17 drum yang masing-masing berisi 50 liter cairan minuman keras yang sedang proses fermentasi, 4 jeriken berisi 25 liter miras jadi, 1 unit kompor, 2 unit tempat penyulingan, gula pasir, ragi, dan tabung gas 12 kilogram.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Bogor Ajun Komisaris Maulana Mukarom mengatakan, pemilik pabrik minuman keras oplosan, Djun Min Sudiono, 63 tahun, yang merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Tersangka adalah pelaku yang sempat ditangkap oleh anggota kami awal tahun lalu dan sempat ditahan enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Bogor," kata dia, Jumat, 28 Agustus 2015.
Maulana mengatakan, selain menangkap Djuna Min Sudden, polisi juga menangkap Wiliyam, 25 tahun, karyawan tersangka, yang sedang mengolah minuman keras oplosan. "Setelah bebas dari LP, Djuna kembali beroperasi membangun tempat pembuatan miras ilegal, dengan kadar alkohol 99,9 persen," kata dia.
Menurut dia, minuman oplosan tersebut oleh pelaku dijual dengan cara membungkus menggunakan plastik ke pasar-pasar tradisional. "Dijual secara eceran menggunakan plastik di Pasar Cumpok, Bogor Tengah, Kota Bogor," kata dia.
Padahal, kata dia, sebelumnya polisi empat menggerebek rumah tersangka yang dijadikan pabrik minuman keras oplosan di Gang Menteng, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. "Dalam sekali produksi bisa menghasilkan 250 liter miras, dan dipasarkan di wilayah Bogor hingga Jakarta dengan harga Rp 18 ribu per botol ukuran 600 mililiter," katanya.
M. SIDIK PERMANA