Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ibu dan 2 Anak Terusir Perokok Bikin Petisi, Banjir Dukungan  

image-gnews
Ilustrasi larangan merokok. Ulrich Baumgarten/Getty Images
Ilustrasi larangan merokok. Ulrich Baumgarten/Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah petisi yang dimulai Elysabeth Ongkojoyo di situs change.org setelah yang bersangkutan diusir seorang perokok di sebuah kafe di pusat perbelanjaan telah mendapat dukungan 12.665 orang pada Jumat pukul 12.55 WIB dan terus bertambah.
 
"Saya menuntut, sebagai seorang ibu yang adalah warga DKI Jakarta, memiliki dua orang anak usia lima tahun dan 1,5 bulan, untuk mendapatkan hak saya sebagai warga yang bisa duduk di ruang publik tanpa kegiatan merokok di dalamnya," tulis Elysabeth Ongkojoyo dalam petisinya.
    
Dalam petisinya tersebut Elysabeth menceritakan bahwa dia sedang berada di JCo Donuts Pulit Village Mall Jakarta Utara untuk menunggu mobilnya yang sedang diperbaiki di bengkel serta menjemput anaknya yang bersekolah di sebuah taman kanak-kanak.
    
"Ketika itu saya dan bayi saya duduk dekat dengan colokan listrik untuk mengisi baterai HP saya karena mobil saya berada di bengkel dan saya harus menelepon ke sana apabila mobil saya selesai," tulisnya.
    
Sekitar satu jam di tempat tersebut, Elysabeth kemudian didatangi pegawai kafe tersebut yang mengatakan bahwa ada orang yang akan duduk di dekatnya sambil merokok. Elysabeth sendiri menolak untuk pindah karena tempat itu paling nyaman untuk bayinya.
    
Dalam petisinya, Elysabeth menyatakan kebingungannya karena dia tahu bahwa ada larangan merokok di pusat perbelanjaan atau ruang publik di Jakarta.
    
"Kemudian oknum, sebut saja A datang, lalu mulai mengajak saya bicara dan 'mengusir' saya secara halus dari tempat saya duduk. Ketika saya menolak, A mulai memaki saya dengan kata kasar karena saya tidak mau pindah. Saya pun marah," tulisnya.
    
Manajemen JCo kemudian datang dan mencoba melerai. Elysabeth menyatakan sempat bertanya apakah peraturan gubernur tentang larangan merokok telah berubah dan di pusat perbelanjaan boleh merokok.     
     
"Menurut manajemen di dalam mal masih belum boleh merokok. Lalu kenapa A sudah duduk di sana, mengusir saya, dan sudah mengeluarkan rokok dengan asbak yang diberikan J.Co?" tanyanya.
    
Elysabeth kemudian pergi dari tempat itu dengan marah dan merasa sakit hati. Sementara A, menurut Elysabeth, bersikap acuh saja dan bersiap untuk merokok.
    
Elysabeth menujukan petisi tersebut kepada tiga pihak, yaitu Lippo Mall Pluit, JCo Indonesia, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
    
Salah satu penandatangan petisi tersebut, Nanda Fauziyana, menyatakan sudah saatnya udara bersih bagi semua orang menjadi prioritas.
    
"Manusia dilahirkan dengan hak untuk mendapatkan udara bersih sebebas-bebasnya. Jangan segan untuk menegur!" katanya.
    
Sementara Muhammad Fauzi, penandatangan lainnya, menyebut bahwa merokok di tempat umum merupakan bentuk penzaliman kepada orang lain.
    
"Sudah sepatutnya perokok sadar bahwa jika ia merokok di tempat umum sama saja ia telah mendholimi orang lain dengan asap rokoknya. Dosa besar," tulisnya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.


Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Pengunjung menyantap makanannya saat menikmati cuaca panas di pantai Barceloneta, Barcelona, 19 Juli 2020. Warga menghirauakn himabuan pemerintah agar tetap dirumah. REUTERS/Nacho Doce
Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.


Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Ilustrasi wanita bersantai di pantai. Freepik.com/Svetlanasokolova
Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.


Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.


Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Ilustrasi pesawat parkir di bandara. REUTERS
Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.


Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Dilarang Merokok
Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.


Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung antre untuk memasuki Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu, 23 April 2023. Memanfaatkan libur Idul Fitri 1444 H, Puluhan ribu masyarakat memadati Taman Margasatwa Ragunan pada H+1 Lebaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.


Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Personel band Dewa 19 Ahmad Dhani (kanan) dan Andra Ramadhan (kiri) tampil saat konser di Padang, Sumatera Barat, Sabtu 5 November 2022. Konser dalam rangka 30 tahun berkarya Dewa 19 tersebut membawakan 30 lagu populer mereka di 30 kota. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.


Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.


Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Iklan rokok yang ada di stasiun Tugu dipasangi kain batik. Tempo/muh. syaifullah.
Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.