TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, mengatakan ada sepuluh taksi Uber yang ditangkap dan digiring ke Terminal Pulo Gebang. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Dishub dan Dirlantas Polda Metro Jaya.
"Kalau ditemukan pelanggaran lalu lintas akan dilakukan pemrosesan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya," kata Iqbal, 28 Agustus 2015.
Adapun dasar hukum yang digunakan oleh tim gabungan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 1991. Iqbal menjelaskan aturan ini berisi aturan-aturan terkait dengan penyelenggaraan kendaraan umum.
Pada Pasal 1 ayat 3 KM 35 Tahun 2003 disebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik langsung atau tidak langsung adalah kendaraan umum. Sehingga, setiap pengemudi kendaraan umum, wajib membawa STNK, Tanda Bukti Lulus Uji (KIR), Tanda Bukti Kartu Izin Usaha, Kartu Pengawasan dan/atau Kartu Pengawasan Izin Operasi.
Ancaman hukuman terhadap pelanggaran dari aturan tersebut adalah kurungan selama dua bulan dan denda sebesar Rp 3 juta. Namun, apabila mengacu Pasal 304 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ancamannya adalah sebulan penjara dan denda Rp 250 ribu.
Adapun sepuluh mobil yang ditahan adalah:
1. Mobil Nisan F-1097-DX
2. Monil Avanza B-2494-TFA
3. Mobil Avanza B-198-NJW
4. Mobil Avanza B-1238-TRO
5. Mobil Avanza B-2543-BFB
6. Mobil Avsnza B-2147-SFB
7. Mobil Avanza B-1308-KRP
8. Mobil Xenia B-1766-SIA
9. Mobil Xenia B-1148-SIA
10. Mobil Xenia B-1402-SIV
DINI PRAMITA