TEMPO.CO, Jakarta - Pieter Ell, kuasa hukum muncikari sejumlah artis Robby Abbas, mengatakan, hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi artis untuk hadir dalam selanjutnya. Jika tidak, kata dia, akan ada pemanggilan paksa. "Hakim memerintahkan saksi artis dihadirkan bertahap," kata Pieter, Rabu, 2 September 2015.
Sebelumnya, Pieter menunjukkan nama Tyas Mirasih dan Shinta Bachir dalam berkas acara pemeriksaan milik Amel Alvi. "Saya tidak menyebutkan tapi saya perlihatkan saja yang tertulis dalam berkas perkara supaya tidak menjadi fitnah," kata Pieter. Ia juga mengatakan seharusnya nama-nama ini yang dipanggil dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini, jaksa menghadirkan tiga saksi dari polisi. Pieter menjelaskan ketiga saksi ditanyai ihwal percabulan. "Saat ditanya apakah ada percabulan saat penangkapan, para saksi menjawab tidak ada," kata Pieter. Sementara itu, dakwaan yang dialamatkan ke Robbie adalah percabulan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum, Donald Situmorang, mengatakan, pemanggilan para artis sebagai saksi sudah dilakukan. Jika diperlukan jemput paksa, kata dia, akan dilakukan. "Tergantung keputusan hakim," kata Donald.
Adapun barang bukti yang dihadirkan adalah tas jinjing kulit cokelat, telepon seluler, uang Rp 45 juta, dan satu set pakaian dalam berwarna hitam. "Itu pentingnya saksi datang untuk mengkonfirmasi kepemilikan benda tersebut," kata Pieter. Sementara tiga saksi yang dihadirkan bernama Astri, Dedi, dan Rian.
Kasus yang menjerat Robbie pertama kali mencuat saat polisi menangkap model majalah dewasa berinisial AA yang diduga sebagai perempuan panggilan. Dari hasil penyelidikan, Robbie, yang pernah bekerja sebagai make-up artis, diduga sebagai muncikari yang menawarkan wanita panggilan kelas atas. Dalam sekali kencan, ia dapat memasang tarif hingga ratusan juta rupiah.
Robbie mengaku kliennya adalah sejumlah artis, pengusaha, dan pejabat. Selain pengakuannya yang menghebohkan, beredar pula daftar inisial nama artis dan tarif yang dipasang untuk sekali kencan. Menurut Pieter, tuduhan kepada kliennya berprofesi sebagai muncikari tidak benar. "Dia memiliki profesi sebagai make-up artis," kata Pieter.
Jaksa mengancam Robbie dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 506 KUHP. Adapun ancaman hukuman yang diterima Robbie adalah pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan denda Rp 15 ribu, menurut Pasal 296 dan ancaman 1 tahun, menurut Pasal 506.
DINI PRAMITA