TEMPO.CO, Jakarta - Pemuda 27 tahun, TS alias A, tega mencekik pacarnya hingga tewas karena cemburu dan sakit hati. Dia kesal lantaran sang gadis menerima pesan mesra dari pria yang tak dikenalnya.
"TS membekap mulut korban dengan handuk putih lalu mencekik lehernya," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Rudy Heryanto Adi Nugroho saat ditemui di kantornya, Rabu, 2 September 2015.
Baca:
Dirut Pertamina Buka-Bukaan Soal Kerugian Rp 14,8 Triliun
TS dan korban, KK, telah menjalin hubungan sejak lima bulan lalu. Pada Kamis, 27 Agustus 2015, mereka menyewa satu kamar di Jalan Mangga Besar IV B Nomor 18, Tamansari, Jakarta Barat.
Sehari kemudian, KK menerima pesan singkat yang berbunyi, "Adik sayang lagi di mana?" Kesal membacanya, TS menanyakan hal itu kepada KK. Namun jawaban yang didapat tak sesuai dengan apa yang dia inginkan. "Mau tahu aja," jawab KK.
Kalap, tersangka langsung mencekik kekasihnya hingga tewas. Setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, TS langsung meninggalkan kosan untuk membuat kunci duplikat di Lokasari. Sekembalinya, ia menuliskan surat wasiat yang membuat seolah KK bunuh diri. TS lalu melarikan diri dengan membawa dua ponsel, uang tunai Rp 1,575 juta, jam tangan, tas, dan dompet milik KK.
Simak:
Siapa Mahasiswa UNS yang Lulus dengan IPK 4
Mayat KK ditemukan penjaga kosan yang ingin memberi tahu bahwa jam sewa kamar mereka sudah selesai. Dugaan pembunuhan timbul lantaran kematian korban dinilai tak wajar. “Ada bekas lebam di sekeliling leher,” ucap Rudy.
Berbekal petunjuk dari CCTV di kosan, penyidik Kepolisian Sektor Metro Tamansari langsung mengejar TS ke kampung halamannya di Serang. Namun ia baru berhasil diringkus semalam di rumah temannya yang berlokasi di Manado, Sulawesi Utara. TS langsung diterbangkan ke Jakarta dan ditahan di Polres Jakarta Barat.
“Ia mengakui perbuatannya ke polisi. Bahkan, selama lima bulan pacaran, dia beberapa kali melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Rudy. Atas perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 338 dan 365 KUHP dengan tuduhan membunuh dan mencuri disertai kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga:
Heboh Tren Remaja Seksi, Cuma Berbaju Kantong Plastik Tipis!
YOLANDA RYAN ARMINDYA
VIDEO TERKAIT: