TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebarkan angket soal tanggapan masyarakat terhadap keberadaan Go-Jek. Menurut dia, secara hukum, dilihat dari segi perundangan, Go-Jek tak dapat dikategorikan sebagai angkutan umum.
"Saya akan dorong supaya pemerintah daerah bisa segera mungkin membuat survei soal Go-Jek ini," katanya, Rabu, 2 September 2015.
Ia mengatakan, meskipun ada aturan yang dilanggar dari Go-Jek, di masyarakat tak demikian. Sebab, sebagian besar masyarakat menilai Go-Jek menjawab kebutuhan akan angkutan umum roda dua yang profesional. "Melihat ini, legislator dan Pemprov DKI Jakarta perlu membuat survei dulu supaya paham apa yang diinginkan masyarakat," ucapnya.
Tito menuturkan, jika Go-Jek dilarang, akan ada kerugian yang dialami masyarakat. Tak mustahil melarang Go-Jek, yang dari segi hukum jelas ada poin yang membuatnya dilarang. "Polisi ini kan politikus di jalan yang menerjemahkan hukum dengan segala diskresinya," katanya. Dengan kata lain, polisi tak bisa asal melarang Go-Jek tanpa menilik sosiologi hukumnya.