TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memerintahkan Inspektorat dan Biro Umum mengecek keberadaan juru parkir liar di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dia juga meminta Inspektorat mencari orang yang mempekerjakan petugas parkir tersebut.
"Jika ada PNS (pegawai negeri sipil) level atas yang juga terlibat, saya pecat mereka," kata Ahok, sapaan akrabnya, di Balai Kota, Selasa, 1 September 2015.
Jika bersedia dikutip bayaran, kata dia, masyarakat yang memarkir kendaraan bermotor harus menggunakan aturan yang jelas. Begitu pula jika mereka tak ingin dipungut biaya, aturan harus ditegakkan.
Kepala Inspektorat Lasro Marbun mengatakan akan memeriksa kasus parkir liar di DPRD. Ia tak segan-segan merekomendasikan pemecatan jika ada Pegawai Negeri Sipil yang bermain dalam kasus ini. "Yang menyimpang kami berhentikan."
Parkir liar di lantai basement gedung DPRD bagian parkir sepeda motor aktif hingga kini. Ada tiga juru parkir berjaga di sana setiap hari. Dua berjaga di dekat pintu keluar, sedangkan seorang lainnya mengawasi setiap sepeda motor yang keluar.