TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kembali menyidangkan kasus penipuan tas Hermes yang menjerat Devita Friska. Kasus yang mulai disidangkan sejak 4 Agustus 2015 ini memiliki agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Devita dijerat kasus penipuan dan penggelapan terkait dengan transaksi jual-beli tas Hermes tipe Sac Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan dengan pelapor dari Margaret Vivi. "Hari ini agenda pemeriksaan saksi," kata ketua majelis hakim Budhy Hertantiyo di PN Jakarta Pusat, Jumat, 4 September 2015.
Berita Menarik
EKSKLUSIF: Komjen Budi Waseso Blakblakan soal Pencopotannya
Gantikan Komjen Buwas, Anang Iskandar Sedang Ada di Fiji
Kasus dugaan penipuan tersebut bermula ketika Devita menjual tas Hermes kepada Margaret pada Februari 2013. Namun tiga bulan kemudian Devita kembali menghubungi Margaret dan menanyakan apakah berniat menjual tas tersebut kepada dirinya sebab ada yang ingin membeli tas Hermes itu senilai Rp 950 juta.
Tergiur dengan tawaran Devita, Margaret kembali menjual tas itu kepada Devita mengingat ada selisih Rp 100 juta dari harga beli sebelumnya. Margaret pun menerima pembayaran Rp 500 juta sebagai uang muka dan 450 juta sisanya, menurut Margaret, akan dibayarkan oleh Devita via transfer.
Berita Populer
Jatuh dari Lantai 15, Kematian Alumnus UI Ini Tak Wajar
Tekanan Les Bisa Membuat Anak Stres
Namun saat waktu pembayaran tiba, uang tersebut tidak kunjung diterima Margaret. Selama penantian itu, Margaret hanya diberi janji-janji. Sabar menunggu selama dua tahun, akhirnya Margaret memutuskan melaporkan kasus ini ke polisi setelah Devita tak kunjung melunasi utangnya.
Terdakwa Devita dalam pemeriksaan mengaku kepada penyidik kepolisian bahwa ia tidak membayar sisa pembelian tas Hermes tersebut lantaran ingin membayar utang kepada pemilik awal tas tersebut bernama Dyah Ayu Dewanti alias Davina.
DIKO OKTARA
Artis AS Digerebek
Artis AS Syuting Sinetron, Malah Ditangkap Usai Kencani Tamu
Artis Cantik AS Digerebek Usai Layani Tamu, Muncikari Buron
Tertangkap di Surabaya, Artis AS Bertarif Rp 8 Juta Per Jam