TEMPO.CO, Tangerang - Koordinator Satuan Tugas Lawan Politik Uang Tangerang Selatan Beno Novit Neang mengakui berbelitnya prosedur laporan di Panitia Pengawas Pemilu Tangerang Selatan, Banten. "Untuk melapor saja kami harus berdebat 1,5 jam," ujarnya di Tangerang Selatan, Sabtu, 5 September 2015.
Berita Menarik
Dibunuh di Kota Wisata: Karena Nurdin Kesal Nungki Main HP
Alumnus UI Tewas, Jejak Kaki di Balkon Ungkap Kejanggalan
Pengalaman itu dirasakan Beno saat mereka melaporkan dugaan politik uang dan kampanye terselubung salah satu calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan pada Rabu, 2 September 2015. "Mereka langsung memvonis apakah laporan-laporan ini bisa diterima atau enggak. Padahal kami sudah melampirkan alat bukti," katanya.
Beno menyayangkan sikap pengawas tersebut. Seharusnya, kata dia, lembaga pengawas membaca secara menyeluruh dulu laporan tersebut baru menafsirkan dan menyimpulkan. Ini dibaca belum, sudah ditanya segala macam," katanya. Sikap Panwas itu dikhawatirkan akan menurunkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya proses pilkada Tangerang Selatan.
Ketua Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Tangerang Selatan Muhammad Acep mengatakan panwaslu sama sekali tidak mempersulit laporan masyarakat yang datang ke lembaga itu. "Kami hanya memastikan apakah dokumen laporan itu lengkap, barang bukti, saksi-saksi dilengkapi dulu, biar enggak bolak-balik," ucapnya.
Komjen Buwas Dicopot
Pencopotan Waseso, Luhut: Prajurit Tak Boleh Ancam Atasan
Kapolri: Buwas Mau Dicopot Saat Adu Mulut dengan Buya Syafii
Sudah seharusnya, kata Acep, masyarakat langsung melaporkan segala bentuk indikasi pelanggaran dan kecurangan proses pelaksanaan pilkada. "Harusnya masyarakat lapor ke kita, minta advokasi. Masyarakat jangan takut lah. Kalau kita peduli, lihat pelanggaran, laporkan," katanya.
Laporan, kata dia, diproses sesuai prosedur, yakni sebelum tujuh hari laporan indikasi kecurangan sudah sampai di panwas. Setelah diterima, ada tanda bukti terima. Panwaslu memiliki waktu tiga hari untuk mengkaji laporan tersebut. "Kalau memenuhi, ditindaklanjuti ke divisi tindak lanjut pelanggaran," kata Acep.
JONIANSYAH
Berita Terbaru
Cerita Komjen Anang Iskandar yang Larang Rambo Jadi Polisi
Eksklusif, Budi Waseso: Saya Minta Pak JK Biarkan...