Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Skandal Tas Hermes: 3 Saksi Bernafsu Pojokkan Vivi

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Petugas menyimpas Tas Birkin Hermes di Beverly Hills, California, 22 September 2014. Acara pelelangan tas istimewa tersebut akan menjadi buruan yang ditunggu-tunggu para pecinta tas Hermes dari seluruh dunia. Pelelalangan akan digelar pada pada 23 Agustus 2014. REUTERS
Petugas menyimpas Tas Birkin Hermes di Beverly Hills, California, 22 September 2014. Acara pelelangan tas istimewa tersebut akan menjadi buruan yang ditunggu-tunggu para pecinta tas Hermes dari seluruh dunia. Pelelalangan akan digelar pada pada 23 Agustus 2014. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa Devita Friska atas kasus penipuan tas Hermes, Andi Hakim, menghadirkan tiga saksi yang dianggap dapat meringankan Devita di persidangan. Menurut Andi, tiga saksi ini dapat membuktikan ada rekayasa hukum dalam kasus yang didakwakan kepada kliennya. "Tiga saksi ini dua di antaranya berhubungan langsung dengan terdakwa, dan satu saksi ahli," kata dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 September 2015.

Saksi pertama adalah pekerja bagian umum sebuah showroom mobil di Medan, Ahmad Suwandi, 36 tahun. Ahmad pengantar kuitansi yang dipersoalkan pelapor Margaret Vivi dan terdakwa Devita. Menurut Ahmad, kuitansi itu berasal dari majikannya, Leni. Pada Maret 2014, Leni menyuruh Ahmad untuk mengantar dua kuitansi kosong yang ditaruh di amplop yang tak dilem ke rumah Devita di kota Medan. Saat bertemu Devita, Ahmad menyerahkan amplop tersebut.

"Devita menandatangani dua kuitansi, tapi hanya satu kuitansi yang diberi keterangan," kata dia. Menurut Ahmad, keterangan itu tertulis soal pembayaran DP (uang muka) tas hermes senilai Rp 400 juta. Anehnya, dalam kuitansi tertera keterangan bulan Maret 2013. Namun, Ahmad tak menanyakan soal keganjilan itu. Sekembalinya dari kantor, Ahmad langsung menyerahkan kuitansi kepada bosnya.

Tiga hari kemudian, bosnya kembali menyuruh Ahmad untuk mengelem amplop yang sama dan mengirimkannya via ekspedisi pengiriman 'Kertas Jaya Pustaka'. "Alamatnya di daerah Menteng. Ada tanda terimanya atas nama Vivi," kata dia.

Saksi kedua ibu tiri terdakwa, Heni Marlina, 48 tahun. Heni tinggal di daerah Jakarta Barat. Walaupun tinggal berjauhan dengan Devita (Devita tinggal di Medan), Heni mengaku dirinya rutin berkomunikasi dengan Devita, termasuk soal bisnis online anak tirinya ini. "Devita selalu cerita soal barang-barang yang dia jual," kata Heni. Menurut Heni, sudah sekitar sepuluh tahun Devita berbisnis online.

Awalnya, Devita bisnis berlian Hong Kong. Tapi, Devita kemudian memilih untuk lebih fokus berjualan tas bermerek di toko onlinenya itu. "Dia juga sering ke Jakarta, Hong Kong, dan Singapura untuk jual-beli," kata dia. Heni juga mengaku dirinya sering diberi tahu soal informasi tas merek asli dan palsu. Karena itu, Heni paham soal kualitas  tas yang dijual anak tirinya itu. Bahkan, dia sempat membantu Devita mengirimkan tas ke Jakarta. "Saya percaya ini cuma rekayasa Vivi saja."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saksi terakhir yang didatangkan pengacara Devita adalah Suhandi Cahaya, 61 tahun. Suhandi adalah pengacara yang saat ini bekerja sebagai dosen pascasarjana di Universitas Jayabaya, Jakarta. Suhandi memberikan keterangan soal kasus ini apakah lebih cocok dibawa ke ranah perdata atau pidana.

Selain itu, Suhandi juga membantu mendukung keterangan pengacara bahwa persidangan seharusnya dilakukan di Medan karena transaksi juga dilakukan di sana.  Setelah mendengarkan saksi-saksi, Hakim Budhy Hertantiyo memutuskan untuk melanjutkan sidang Senin depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Marlinang Samosir juga diberi kesempatan untuk menyusun kembali tuntutannya. Begitu pula dengan pengacara yang akan mempersiapkan pledoi bagi terdakwa. "Untuk kasus ini kami, sidang agendakan saja setiap Senin dan Selasa ya," kata Hakim Budhy.

YOLANDA RYAN ARMINDYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

5 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

8 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

11 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

12 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

16 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

17 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

20 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

20 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

20 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.


Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

20 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

PT Antam telah melaporkan mantan karyawannya yang diduga melakukan penipuan investasi emas ke polisi. Belasan warga Klaten jadi korban.