TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 23 orang anggota 13 kelompok pengedar narkotik sepanjang 2 Agustus-9 September 2015. Enam di antaranya adalah warga negara asing. “Mereka jaringan pengedar asal Cina dan Nigeria,” kata Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Eko Daniyanto, 9 September.
Menurut Eko, warga negara asing itu berperan sebagai pengendali peredaran. Beberapa di antaranya juga berperan sebagai kurir yang membawa narkoba masuk ke Jakarta. “Untuk tersangka warga Indonesia, perannya sebagai kurir yang menjemput paket narkoba,” katanya.
Eko mengatakan total narkotik yang disita ada sebanyak 115 kilogram sabu-sabu dan 5.450 butir ekstasi. Semua kelompok menggunakan modus yang serupa untuk menyelundupkan narkotik, yakni menyembunyikan barang haram itu dalam onderdil kendaraan bermotor, sepatu dan tas wanita, serta pengeras suara.
Barang-barang itu dikirim menggunakan perusahaan ekspedisi. “Rute pengiriman mulai dari Kota Guangzhou di Cina, lalu masuk ke Indonesia melalui jalur laut Medan atau Dumai,” kata Eko.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menyatakan nilai narkotik yang disita mencapai Rp 174,5 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya pidana minimal 5 tahun hingga hukuman mati,” kata Tito.
Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan pengungkapan jaringan pengedar narkotik itu merupakan wujud komitmen kepolisian untuk memberantas narkoba.”Negara dalam kondisi darurat narkoba dan harus kita berantas bersama-sama,” ujar mantan Kepala Bagian Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Indonesia itu.
GANGSAR PARIKESIT