TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, menegaskan tidak ada penetapan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Hayriantira, sekretaris Presiden Direktur PT XL Axiata. Menurut Ajun Komisaris Esti Prasetyo, sejauh ini hanya ada tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan Ryan.
"Menurut pengakuan tersangka dan sejumlah alat bukti, memang ini pembunuhan dengan tersangka tunggal," kata Esti Prasetyo saat dihubungi Tempo, Sabtu, 12 September 2015.
Esti menjelaskan ia telah berulang kali memeriksa keluarga korban, mantan suami, dan tersangka bernama Andi Wahyudi, 38 tahun. "Hasil penyelidikan tetap pada keterangan semula bahwa dia melakukannya sendiri, murni atas inisiatif dia sendiri," ujar Esti. "Kami belum menetapkan tersangka baru karena pelakunya tunggal."
Esti mengatakan, jika ada babak baru dari kasus ini, akan disampaikan kepada media. "Pasti akan kami kabari jika ada perkembangan," tuturnya. Ia menjelaskan telah memanggil dan melakukan BAP ulang terhadap mantan suami Ryan yang bernama Dian Wijayana. "Tetapi hasilnya sama seperti sebelumnya."
Esti membantah mengenai tudingan sertifikat yang berada dalam penguasaan Dian. "Mantan suaminya ini hanya memiliki kopian, aslinya dia tidak tahu di mana. Sudah berulang kali ditanya, dia tetap tidak tahu," ucap Esti. Menurut dia, tak ada alat bukti yang cukup untuk menaikkan status para saksi yang telah diperiksa menjadi tersangka saat ini.
Beberapa hari lalu, Rivai Kusumanegara, pengacara keluarga Ryan, menunjukkan pesan pendek dalam ponsel milik Ryan. Pesan pendek tersebut berisi ancaman yang ditujukan untuk Ryan. "Jadi di handphone almarhumah pun banyak SMS teror terhadap dirinya, dari sebelum hingga dia sudah meninggal," ujar Rivai.
Menurut Esti, printout pesan pendek tersebut telah dipegang penyidik. Kendati demikian, pesan pendek yang dimaksud tim kuasa hukum tak menjadi alat bukti. "Itu hanya salah satu bukti petunjuk," kata Esti. Ia meminta banyak pihak agar tak memperkeruh suasana dengan tudingan sana-sini. Penyelidikan, kata dia, akan terus berkembang terutama jika ada bukti baru.
Pernyataan ini ditegaskan pula oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal yang mengatakan belum ada penetapan tersangka baru. Ia juga meminta semua pihak yang merasa memiliki bukti baru agar segera melapor ke polisi untuk memudahkan proses penyelidikan.
DINI PRAMITA