TEMPO.CO, Bekasi - Inspektorat Kota Bekasi tengah memeriksa seorang pegawai negeri berinisial AM. Pegawai itu dilaporkan telah menipu sejumlah orang tua murid. "Dia staf di Bidang Bina Program Dinas Pendidikan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rudi Sabarudin, Senin, 14 September 2015.
Menurut Rudi, kepada orang tua siswa, AM menjanjikan bisa memasukkan putra-putri mereka ke sekolah negeri. Untuk itu dia meminta bayaran antara Rp 5-10 juta. Namun janji itu tidak pernah ditepati. Orang tua akhirnya melaporkan AM ke Dinas Pendidikan. "Total uang yang dia terima mencapai Rp 300 juta. Ini sudah ada unsur pidana," kata Rudi.
Sejauh ini, kata Rudi, orang tua yang datang melapor baru empat orang. Mereka berasal dari Bekasi Timur dan Rawalumbu. Dinas Pendidikan sudah menyarankan orang tua untuk melaporkan Rudi ke kepolisian agar bisa diproses kasus pidananya. "Kami hanya bisa memproses pelanggaran pegawai saja dan sudah limpahkan ke inspektorat," kata Rudi.
Dalam penipuan ini nama Rudi sempat disebut oleh AM. Bahkan, AM mengatakan Rudi turut menerima uang. Namun Rudi membantah pernyataan AM itu. "Itu tidak benar, saya siap dikonfrontir dengan dia," kata Rudi.
AM yang berstatus pegawai negeri, sejak dua tahun lalu. Sebelumnya dia bertugas di Dinas Perekonomian Rakyat. Menurut Rudi, penipuan serupa sebenarnya juga terjadi tahun lalu, tapi baru ketahuan tahun ini. "Dia sudah lama tak masuk kerja, terakhir pada Juli lalu," katanya.
ADI WARSONO