TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepolisian Sektor Pamulang membekuk empat tersangka yang kedapatan mengedarkan uang palsu. Mereka dibekuk di Kampung Babakan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. "Polisi menyamar sebagai pembeli," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pamulang Komisaris Kristian Pau Adu, Senin, 14 September 2015.
Empat tersangka itu adalah Andi Mursalim, 52 tahun, Abdul Somad (44), M. Toha (48), dan Suhaemi (48). Mereka mengedarkan uang palsu di kawasan Serang, Lebak, dan Pamulang. Andi menerima pasokan uang palsu dari TR yang saat ini buron. "Diduga TR ini yang membuat uang palsu tersebut," katanya.
Dari tangan Andi disita uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 7,4 juta dan Rp 8,6 juta. Sedangkan dari tangan Abdul Somad disita uang palsu senilai Rp 8,9 juta. "Total barang bukti Rp 24,9 juta," katanya.
Komplotan ini menggunakan uang palsu itu belanja pada malam hari. Karena biasanya pemilik toko kurang teliti untuk memeriksa uang yang dibelanjakan.
Kristian menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Kini tersangka kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Abdul Somad mengaku membeli uang palsu dari Andi. "Saya beli satu pak uang palsu senilai Rp 10 juta dengan harga Rp 1 juta dan saya jual kembali Rp 3 juta," ujarnya. Sedangkan Andi mengatakan mendapatkan uang palsu dari TR. "Saya baru pertama kali ini dan ditangkap," singkatnya.
MUHAMMAD KURNIANTO