TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk tiga orang yang diduga membunuh Ujang, 30 tahun. Andi 21 tahun; Suep Suhandi (20), dan Mamad (21) ditangkap pada Ahad lalu, 13 September 2015.
"Mereka, tiga pelaku, ditangkap di Bekasi, Jawa Barat. Mereka dibekuk di tempat yang berbeda-beda," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Selasa, 15 September 2015.
Khrisna menjelaskan, Andi, Suep, dan Mamad telah memiliki rencana untuk merampok Ujang. Hal itu terbukti saat mereka menyiapkan pisau dan batu untuk merampok Ujang.
Modusnya, kata Krishna, mereka mengajak Ujang yang berprofesi sebagai penjaja seks komersial sesama jenis untuk berkencan. "Ujang dibujuk untuk melayani mereka dengan imbalan sebesar Rp 20 ribu," ucapnya.
Pada saat Ujang melayani salah satu dari mereka, imbuh Krishna, Suhandi kemudian menghantam kepala Ujang dengan sebongkah batu. Ujang pun sempat melawan, tapi Andi segera menikam berkali-kali tubuh Ujang dengan pisau yang sudah disiapkannya.
Baca Juga:
Krishna mengucapkan, Ujang yang mengalami luka tusukan tewas seketika di tempat. Mereka lantas mengambil barang-barang milik Ujang seperti telepon genggam dan uang sebesar Rp 119 ribu. "Mereka pun lantas meninggalkan Ujang," tuturnya.
Krishna mengungkapkan setelah membunuh Ujang dan mengambil telepon genggamnya, mereka pun lantas segera menjual telepon genggam tersebut. Telepon genggam tersebut dijual dengan harga Rp 650 ribu. "Uang hasil penjualan langsung mereka bagi-bagi," katanya.
Krishna menjelaskan, setiap orang mendapatkan masing-masing sebesar Rp 100 ribu. "Termasuk salah satu tersangka, berinisial AN, yang hingga ini masih buron pun mendapatkan uang yang sama," ucapnya.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa dua pasang sandal, tisu dengan bercak darah, baju warna biru, celana pendek motif harimau, celana dalam warna biru dan merah muda, kutang merah muda, rambut palsu, sebilah pisau dan telepon genggam warna putih.
Andi, Suhandi, dan Mamad dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pendurian dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Sementara itu, Andi mengatakan baru pertama kali menggunakan jasa Ujang. "Kami tak kenal sama sekali dengan Ujang sebelumnya," tuturnya.
Dia pun menjelaskan pada awalnya ia dan temannya hanya berencana merampok Ujang. "Pisau yang dibawa pun hanya untuk menakut-nakuti saja," ucap warga Desa Sukaraya, Bekasi ini.
Andi pun menyanggah pernyataan Krishna yang mengatakan bahwa dia menjadi otak perampokan dan pembunuhan tersebut. "Perampokan ini ide kami bersama," ucapnya.
Pada 9 September lalu sesosok jenazah waria ditemukan tewas di Kampung Buni Asih, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penemuan jasad yang diketahui bernama Ujang alias Selvi tersebut sempat menggemparkan warga sekitar lantaran Ujang ditemukan tewas dengan 5 luka tusuk dan 10 luka sayatan di sekujur tubuhnya.
GANGSAR PARIKESIT