TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan Yuwai Noni, 62 tahun, di rumahnya di Jalan Danau Laut Tawar Raya, Kelurahan Bencongan, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, Rabu, 16 September 2015. Rekonstruksi dipimpin oleh Kepala Unit II Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Jerry Siagian.
Warga sekitar langsung menyoraki saat tersangka Irwan Alamsyah tiba di rumah Noni. Bahkan suami Noni, M. Roni, terus menitikkan air mata. Jalannya rekonstruksi sempat sedikit ricuh lantaran ada warga masuk dalam garis polisi.
Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Dua Komisaris Awaluddin Amin menginstruksikan anggotanya menghalau warga yang berada di dalam garis polisi. "Masyarakat sebaiknya keluar dari garis polisi," ujarnya di lokasi, Rabu, 16 September 2016. Hingga berita ini diturunkan, rekonstruksi masih terus berjalan.
Yuwai Noni ditemukan tewas bersimbah darah akibat tiga luka tusukan di rumahnya di Jalan Danau Laut Tawar Raya, Kelurahan Bencongan, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, 9 Juni 2015. Pembunuhan itu bermula dari peristiwa menagih utang. Irwan datang ke rumah Yuwai Noni pada 8 Juni 2015 sekitar pukul 10.00. Saat itu dia hendak bertemu dengan Roni, suami Noni, untuk meminta uang pembelian batu bacan senilai Rp 5 juta yang belum dilunasi. Namun saat ditagih, Roni beralasan hendak pergi ke Cirebon. Roni mengaku akan kembali dari Cirebon hari itu juga dan meminta Irwan kembali malam harinya.
Irwan kembali ke rumah Roni sekitar pukul 20.00. Di rumah yang terletak di Jalan Danau Laut Tawar Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Irwan ternyata hanya bertemu Noni karena Roni belum pulang. Irwan membicarakan masalah utang dengan Noni. Namun Noni meminta Irwan menagih langsung ke Roni. Kesal, Irwan lalu menusuk Noni dengan tiga tusukan menggunakan pisau yang ada di lokasi kejadian.
Irwan kemudian mengambil ponsel milik korban. Jasad Noni ditemukan adik iparnya, Nur Syamsudin, keesokan harinya pukul 10.40. Dia mengetuk pintu rumah, tapi tak dijawab. Ia juga menelepon, tapi tak diangkat. Saat dibuka, pintu rumah dalam keadaan tak terkunci. Dia melihat Noni sudah tewas. Irwan si penjual batu akik ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
GANGSAR PARIKESIT | NIEKE INDRIETTA