TEMPO.CO, Jakarta - Penjudi Online, Sophian, 30 tahun, dibekuk anggota Polsek Pademangan setelah kabur usai gagal menggasak barang di kos-kosan di Jalan Budi Mulia Raya Blok E4 Nomor 32, RT 08 RW 10, Pademangan, Jakarta Utara, pada Sabtu, 12 September 2015, sekitar pukul 11.30 WIB. Sophian ditangkap setelah penghuni kosan melapor polisi dan menyerahkan rekaman CCTV.
"Aksi pelaku menjerat leher korban terekam dalam CCTV yang ada di lantai dua kosan," kata Kepala Polres Jakarta Utara, Komisaris Besar Susetio Cahyadi, di Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Rabu, 16 September 2015.
Modus pelaku, kata Susetio, adalah datang ke lantai dua kosan sambil berpura-pura mencari alamat untuk mengantar barang. Setelah itu, Sophian menjerat leher korban sambil membekap mulutnya dari belakang dengan menggunakan lakban hitam. Namun, korban Yenny Oktaviani, 25 tahun, berhasil mendorong pelaku sampai dia terjatuh.
Menurut Susetio, Yenny berteriak minta tolong sehingga pelaku panik lalu melarikan diri. Yenny melaporkan kejadian ini ke Polsek Pademangan. Pukul 15.00 WIB, Sophian ditangkap anggota patroli di area yang sama. Barang bukti yang dibawa ke kantor polisi adalah lakban hitam, jaket hitam, dan helm biru yang digunakan Sophian untuk menutupi identitasnya.
Adapun, Sophian beralasan hendak merampok karena baru saja kalah dari judi online. Dia mengaku butuh uang untuk bayar utang judi dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. "Uang saya sudah habis-habisan," kata dia.
Walaupun Sophian tak membawa barang apapun, dia tetap dijerat dengan Pasal 53 KUHP tentang percobaan melakukan kejahatan juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Atas tuduhan ini, Sophian terancam kurungan penjara maksimal lima tahun.
YOLANDA RYAN ARMINDYA