TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Slamet Pribadi mengatakan Komisaris Jenderal Budi Waseso tak akan mengajukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pasal rehabilitasi.
"Saya sudah bertemu Pak Budi secara langsung dan dia bilang kalau rehabilitasi itu penting," ujar Slamet saat memimpin proses pemusnahan barang bukti narkotik di Lapangan Parkir Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis, 17 September 2015.
Slamet berujar bahwa Buwas, sapaan Budi Waseso, hanya akan mengevaluasi undang-undang tersebut dalam tataran implementasi. "Kadang antar-penyidik berbeda implementasinya, padahal bahasanya di UU sama," ujar Slamet.
Slamet memberi contoh kadang-kadang penyidik memiliki pemikiran yang berbeda apakah seorang yang tertangkap membawa narkoba akan direhabilitasi atau dipenjara. Karena itu, sampai saat ini BNN baru akan melakukan evaluasi terhadap proses implementasi dari UU Narkotika tersebut. "Kalau sudah baik ya ditingkatkan, kalau kurang baik ya diperbaiki," ujarnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI