TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional dengan menangkap tiga orang tersangka, salah satunya warga negara Nigeria.
Bertempat di Markas Komando Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri di Cawang, Jakarta Timur, Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra membeberkan sejumlah barang bukti berupa 15,5 kilogram sabu senilai Rp 32 miliar pada Jumat, 18 September 2015.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan intensif selama tiga bulan, jaringan sabu yang berasal dari Cina berhasil kami ungkap," ujar Anjan. Menurut keterangan Anjan, jaringan ini menyelundupkan narkotik jenis sabu dari wilayah Guang Zhou, Cina, melalui Hongkong. Sabu tersebut disembunyikan di dalam mesin pompa air yang dikirim ke Indonesia melalui jalur laut.
Anjan menceritakan ketiga tersangka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. Pada 10 Agustus 2015 sekitar pukul 11.30, tim kepolisian berhasil menangkap Siti Aisah alias Susanti, 35 tahun, di sebuah pergudangan yang terletak di Pluit, Jakarta Utara. Dalam penangkapan ini polisi menyita narkotik jenis sabu sebanyak 3 kilogram. "Siti Aisah ini mengaku menerima barang dari warga negara Nigeria," ujar Anjan.
Menurut keterangan Aisah, kata Anjan, polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap warga negara Nigeria, William Alroy Lester alias Oliver, 40 tahun, di Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB. "Oliver merupakan pengendali jaringan ini," kata Anjan.
Berdasarkan hasil pengembangan dari kedua tersangka, polisi akhirnya berhasil meringkus komplotan yang lain, Andina Dwi Anggraeni, 31 tahun, pada 11 September 2015 di Apartemen Puri Part View Tower B, Puri Kembangan, Jakarta Barat. Dari Andina, polisi menyita barang bukti sabu seberat 12,5 kilogram. "Andina berperan menyimpan dan mengedarkan kepada pembeli," ujar Anjan.
Sindikat narkoba yang sudah beroperasi selama 1 tahun tersebut diancam dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya dapat diancam dengan pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Terkait dengan dugaan bahwa jaringan ini terhubung dengan jaringan yang diungkap oleh Badan Narkotika Nasional pada akhir Agustus 2015 karena melibatkan warga negara asing dari negara yang sama, Nigeria, Anjan membantah. "Berlainan dengan yang di BNN," ujar Anjan.
ANGELINA ANGELINA ANJAR