TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Udar Pristono, terdakwa kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan kliennya terkena bakteri ganas di kaki. Bakteri ini menggerogoti kaki kiri Udar setelah dia ditahan di Rumah Tahanan Cipinang.
"Sebelum ditahan, tidak ada benjolan itu. Tapi, setelah ditahan itu, ada benjolan karena bakteri ganas, dan di sana ada juga yang kena," ucap Tonin, Senin, 21 September 2015.
Menurut Tonin, Udar harus dibantarkan hingga 5 Oktober mendatang akibat sakit itu. Sebelumnya, Udar sudah pernah dioperasi di bagian tersebut sebanyak dua kali, yakni pada 4 Agustus dan pertengahan Agustus 2015. "Tapi kubahnya itu masih mengeluarkan cairan, sehingga harus dioperasi lagi," ujarnya.
Tonin menuturkan Udar dirawat di Rumah Sakit MMC lantai 4. "Silakan dicek," katanya. Menurut Tonin, MMC menjadi pilihan karena harganya tak terlalu tinggi dan ada dokter ahli diabetes terbaik di Indonesia yang berpraktek di rumah sakit tersebut. "Dekat juga kalau mau ke sini (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi)."
Udar tak hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung hari ini. Ketua majelis hakim Artha Theresia Silalahi memberikan satu kali kesempatan untuk tidak hadir. "Sidang ditunda hingga Rabu, 23 September 2015, pukul 09.00 dengan acara pembacaan putusan," ucap Artha setelah berdiskusi dengan hakim anggota.
Saat ditanya kapan operasi berlangsung, Tonin menjawab tak tahu. "Itu nanti tanya ke rumah sakit yang lebih tahu kapan akan dioperasi," ujarnya. Ia menuturkan operasi ini dilakukan dengan biaya sendiri.
Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut dijerat dengan tiga dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta senilai lebih dari Rp 1 triliun. Tiga dakwaan yang disampaikan tim jaksa adalah korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Ia dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
DINI PRAMITA