TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta memanggil guru dan kepala SD 07 Pagi Kebayoran Lama terkait dengan kasus kematian Anggrah Ardiansyah, 8 tahun. Pemanggilan dilakukan untuk mendapatkan penjelasan ihwal peristiwa nahas itu.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Selatan Nasrudin mengatakan para guru itu akan diperiksa untuk menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan. "Kami akan lihat dari hasil pemeriksaan dinas itu," katanya, Senin, 21 September 2015.
Terkait dengan para guru, Nasrudin mengatakan, pihaknya akan memeriksa sejauh mana guru mengawasi aktivitas para siswanya. "Kejadian itu kan terjadi saat jam pelajaran. Guru ada di mana saat itu? Mengapa sampai tak tahu?" ujarnya. Apalagi siswa yang diduga memukul Anggrah diketahui sering terlibat perkelahian dengan temannya.
Sedangkan bagi kepala sekolah, dinas akan melihat sejauh mana dia membina para guru. "Apakah peraturan yang dibuatnya dan pembinaan berjalan sebagaimana mestinya?" katanya. Menurut Nasrudin, kepala sekolah tentu perlu bertanggung jawab atas apa yang terjadi di sekolahnya.
Jika ditemukan ada kelalaian, tentu akan ada penindakan buat guru dan kepala sekolah. Penindakan bisa berupa mutasi, penurunan pangkat, hingga pencopotan jabatan. "Itu bergantung pada sejauh mana tingkat kelalaiannya," katanya.
Sebelumnya, seorang siswa kelas II SD 07 Pagi Kebayoran Lama, Anggrah, diduga menjadi korban kekerasan teman sekelasnya sendiri. Anggrah berkelahi dengan R, 8 tahun, saat kegiatan lomba mewarnai di kelasnya pada Jumat pagi, 18 September 2015. Anggrah terluka dan sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun nyawanya tak tertolong.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan sudah turun untuk menyelidiki kasus kekerasan ini. Polisi telah memeriksa kepala sekolah, guru, orang tua Anggrah, dan siswa R yang diduga melakukan kekerasan itu.
NINIS CHAIRUNNISA
Simak juga:
Jejak Napi Gayus Plesiran Keluar LP Sukamiskin
Rizal Ramli: Setelah Tujuh Samurai Gula, Kini Tujuh Begal Garam